Polda Jambi Musnahkan 4 Kg Sabu dan 13270 Pil Ekstasi dari Dua Tersangka

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Ada sebanyak 2.019,144 gram atau kurang lebih 2 kilogram. Selain itu ada sebanyak 4.203,385 atau kurang lebih sebanyak 13.270 butir. Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu dicek terlebih dahulu. Foto : Syah

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Ada sebanyak 2.019,144 gram atau kurang lebih 2 kilogram. Selain itu ada sebanyak 4.203,385 atau kurang lebih sebanyak 13.270 butir. Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu dicek terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

Sabu dan pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender, diaduk menggunakan bak besar dicampur dengan sabu. Lalu, di buang ke toilet.

Dalam pemusnahan sabu dan pil ekstasi ini juga dihadirkan dua tersangka untuk melihat barang haramnya itu dimusnahkan.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Jambi, 4353 Orang Terselamatkan

Dua tersangka itu berinisial ED diamankan di Jalan Kapten A. Bakarudin, Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Barang bukti sabu dari tersangka ED yang dimusnahkan ada sebanyak 24,932 gram.

Sedangkan, tersangka HM diamankan di Jalan Lintas Timur, Simpang 35, Desa Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.


Dari tersangka HM, sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 1.994,212 gram dan pil ekstasi sebanyak 13.270 butir.


Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah mengatakan, kasus ini merupakan tangkapan pada bulan Desember 2023.

“Barang bukti ini dari para tersangka. Tersangka ED ini baru keluar, mungkin yang lain nawarin dan pas terima barang diamankan. Kalau tersangka satu lagi ini dari Aceh,” sebutnya.

Dia menyampaikan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 10.095 jiwa.

Baca Juga : BNNP Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp15 Miliar

Lalu, apabila 1 butir pil ekstasi digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 13.270 jiwa.

“Maka total jiwa terselamatkan sebanyak 23.365 jiwa,” katanya.

Lebih lanjut, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis Rp 1,3 juta, maka total nilai sabu sebesar Rp 2.624.887.200.

Sementara, apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis Rp 250 ribu, maka total keseluruhan sebesar Rp 3.317.500.000.

“Jadi total keseluruhan sebesar Rp 5.942.387.200 miliar,” ungkapnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *