Ungkap.co.id – Ditresnarkoba Polda Jambi melaksanakan press release pemusnahan barang bukti 11 Kg Narkotika jenis sabu pada Rabu (22/11/2023).
Press relesase yang dilaksanakan di Lobby Gedung B tersebut, dipimpin oleh Kabagbin Opsnal Ditresnarkoba AKBP Nukmansyah, dan dihadiri juga dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Jambi dan Muaro Jambi.
Dikatakan oleh AKBP Nukmansyah, barang bukti ini merupakan ungkap kasus dari 4 LP yang diamankan di Kota Jambi, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
“Hari ini kita akan memusnahkan 11 kilogram sabu yang telah diamankan. Pada 11 jg BB jenis sabu ini polisi mengamankan 4 orang tersangka kurir narkoba,” jelas Nukmansyah.
Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Terduga Bandar Narkoba di Kost
Lanjutnya, pemusnahan sabu dilakukan di Mapolda Jambi. Shabu dicampur dengan air dan sejumlah sabun cair diaduk di dalam ember biru.
“Sabu yang diamankan ini, dikirim atau dibawa dari provinsi luar Jambi, yakni dari Aceh dan provinsi lain,” ia memungkasi. (Irwansyah)