Ungkap.co.id – Kepolisian Daerah Jambi telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan terkait angkutan batu bara yang kerap terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan.
Disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa terkait terjadi kemacetan dan tingkat kecelakaan yang menjadi faktor utama adalah angkutan batu bara, ini terbukti pada saat di stopnya angkutan batu bara ketika arus mudik lebaran.
“Bisa kita bandingkan tingkat kecelakaan dan kemacetan jauh menurun pada saat di hari biasa,” ujarnya, Senin (30/5/22).
Pihaknya bersama stakeholder terkait telah berupaya melakukan penertiban terhadap angkutan batu bara, sehingga kedepannya angkutan batu bara bisa lebih tertib lagi.
Baca Juga : Isi SE Gubernur Jambi tentang Larangan Truk Batu Bara Beli BBM Subsidi
Adapun upaya yang dilakukan pada saat rapat dan melalui tahapan evaluasi mengeluarkan surat edaran terkait angkutan batu bara diantaranya adalah, kendaraan harus terafiliasi dengan sistem perusahaan tambang batu bara yang ada di Kementerian ESDM.
Kemudian kendaraan angkutan batu bara wajib memasang nomor lambung yang di tempatkan pada bak kendaraan tertuang dalam Permenhub nomor 60 tahun 2019.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan, nomor lambung ini sangat banyak manfaatnya, yang mana nomor lambung ini merupakan alat bukti jika melakukan tindak pidana.
“Kalau nantinya nomor lambung ini melanggar seperti kecelakaan atau tabrak lari, maka bisa ketahuan kendaraan milik siapa,” lanjutnya.
Selanjutnya apabila melakukan pengisian BBM tidak subsidi dan tidak mengisi BBM industri dilengkapi saksi dan nomor lambung maka akan diberikan sanksi.
“Terkait dengan pemeliharaan jalan, kita bisa mengevaluasi berapa banyak kendaraan yang melintas dari salah satu tambang batu bara, tidak semua lokasi tambang bertanggung jawab atas kendaraan batu bara yang melintas. Dengan nomor lambung ini kita bisa mengevaluasi, membenahi dan mengajak perusahaan untuk bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga : Tak Sebanding PAD, Kapolda Jambi Usulkan Truk Batu Bara Tak Gunakan BBM Subsidi
Ditegaskan Dhafi, nantinya truk batu bara yang beroperasi harus berplat BH. Hal ini dilakukan agar pendapatan otonomi daerah bertambah. Selain itu kendaraan batu bara wajib mengisi BBM non subsidi atau Solar industr. Apabila dilanggar, maka aturan pidana untuk perusahaan atau pun angkutan itu sendiri.
Nantinya pidana itu akan ditindaklanjuti oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi, sambung Kombes Pol Dhafi .
Dari upaya tersebut alhamdulillah saat ini telah dikeluarkan nya surat edaran dari Gubernur Jambi dan Dirjen Pertambangan.
“Harapan kita dari Dirjen Pertambangan bisa menerapkan aturan terkait angkutan batu bara,” tutupnya. (Irwansyah)