Polda Jambi Gulung 8 Orang Komplotan Penipuan Online di Dua Ruko

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditreskimsus Polda Jambi dalam pengungkapan komplotan penipuan online. Foto : Syah

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit Cyber berhasil mengamankan komplotan penipuan online dengan modus mengintai akun media sosial para korbannya, Sabtu (26/8/23) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan komplotan tersebut di dua tempat.

Bacaan Lainnya

Di mana di TKP pertama, diamankan empat orang pada Pukul 01.00 WIB bertempat di Ruko yang beralamat Jl. Sk. Rd. Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

“Iya betul, tadi malam tim mengamankan smpat orang di TKP pertama,” ujarnya Sabtu (26/8/23).

Baca Juga : Dilaporkan ke Polda Riau Kasus Dugaan Penipuan, Ini Klarifikasi Bupati Rohil

Setelah berhasil mengamankan empat orang di TKP pertama, Tim bergerak menuju lokasi kedua di salah satu Ruko yang beralamat di Jl. Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Jambi, dan telah mengamankan empat orang.

Lebih lanjut disampaikan Christian Tory bahwa untuk penipuan yang dilakukan bermacam-macam modus dengan menggunakan telepon seluler.

Di mana komplotan ini mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu orang yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya.

“Jadi saat ini kita masih menyelidiki peran dari masing-masing yang diamankan. Karena ini merupakan komplotan penipuan dengan modus baru berpura-pura menjadi pembeli, dan selanjutnya berpura-pura mentrasfer sejumlah uang lalu korban tersebut merasa ditipu,” lanjutnya.

Baca Juga : Korban di Jambi Berjatuhan, Begini Cara Hindari Penipuan di WhatsApp

Dia menambahkan, untuk lebih jelasnya nanti akan dilakukan ekspose terkait peran dan cara komplotan ini melakukan penipuan melalui akun media sosial tersebut.

Sementara itu Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto menambahkan, delapan orang yang diamankan ini masih dilakukan pemeriksaan.

Di mana berdasarkan keterangan para pelaku bahwa untuk korbannya sendiri tidak hanya di Provinsi Jambi saja namun ada juga dari luar.

“Untuk komplotan penipuan ini merupakan komplotan lintas provinsi atau lintas pulau,” ungkapnya.

Baca Juga : DPO Dugaan Penipuan, Seorang Wanita Ditangkap Polda Jambi

Adapun dari hasil tersebut telah diamankan barang-barang yang diduga alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan sebagai berikut:

1. 36 unit handphone
2. 11 kartu ATM
3. Uang tunai senilai Rp 18.119.000,-
4. 1 buku tabungan bank BCA
5. 16 simcard
6. 5 BPKB & 4 STNK
7. 4 KTP
8. 1 SIM
9. 10 dompet
10. 2 tas slingbag
11. 1 buah kampak & 1 buah kenukel/cengkeh. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *