Ungkap.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditresnarkoba bertindak cepat menindaklanjuti Astacita program 100 hari Presiden Prabowo dalam pencegahan tindak pidana Narkotika. Polda Jambi melakukan razia narkoba di tempat hiburan malam, yang ada di Kota Jambi, Kamis dini hari (31/10/24).
Razia yang melibatkan Brimob, Biddokkes, Propam tersebut dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nurbani.
Beberapa pengunjung tempat hiburan malam dan pemandu karaoke (LC) turut diperiksa petugas, baik barang bawaan hingga dilakukan tes urine.
Alhasil tidak ditemukan adanya pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser menyebutkan bahwa, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Astacita Program 100 hari Presiden Prabowo dalam pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan melakukan langkah preventif.
Baca Juga : Hindari Razia Narkoba, Wanita Ini Jatuh Dari Motor dan Ditinggal Kabur Suami
Razia yang dilakukan ini dalam rangka upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di tempat hiburan malam.
“Kita akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tidak ada ampun bagi para pelaku narkoba,” tegasnya.
Pelaksanaan razia dilakukan hingga pukul 02.30 WIB dan diduga bocor mengingat beberapa tempat hiburan malam yang didatangi petugas terlihat sepi, bahkan tidak ada pengunjung. (IR)