Polda Jambi dan Jajaran Tangkap 20 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Penimbunan BBM bersubsidi di Jambi
Konferensi pers pengungkapan kasus BBM ilegal di wilayah hukum Muaro Jambi, Rabu, 6 April 2022. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombespol Christian Tory menyampaikan, ada 13 Kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di wilayah hukum Polda Jambi.

Ia merinci, di Polres sarolangun ada 2 kasus, Polres Muaro Jambi 4 kasus, Polres Merangin 2 kasus, Polres Bungo 1 kasus, Polres Tanjab Barat 1 kasus, Polres Tanjab Timur 1 kasus, Polres Batanghari 1 kasus, dan Polres Tebo 1 kasus.

Bacaan Lainnya

“Dengan 13 kasus itu, untuk jumlah tersangkanya 20 orang,” ujarnya saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 6 April 2022 di Mapolres Muaro Jambi.

Ia melanjutkan, modus operandi yang digunakan, yaitu pelaku membeli dan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan memodifikasi tanki kendaraan pribadi roda empat.

“Untuk pihak Pertamina, akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Apabila terbukti akan kita beri sanksi berupa pencabutan perizinan. Dan kita akan selidiki lebih lanjut pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM tersebut,” tegasnya.

Baca Juga : Tak Sebanding PAD, Kapolda Jambi Usulkan Truk Batu Bara Tak Gunakan BBM Subsidi

Bilang Christian Tory, barang bukti yang turut diamankan berupa BBM jenis solar sebanyak 14.267 liter, minyak oplosan dengan jumlah 3000 liter, dan minyak tanah sebanyak 12.000 liter.

“Kemudian mobil mini bus sebanyak 10 unit, truk berjumlah 2 unit, derigen sebanyak 206 unit. Selanjutnya tedmon berjumlah 12 unit, mesin pompa 2 unit, kunci 1 unit, selang, dan drum besi atau plastik sebanyak 4 unit,” ungkapnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *