Ungkap.co.id – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap seorang pegawai Lapas Kuala Tungkal yang terlibat dan menjadi sindikat jaringan narkoba internasional dengan barang bukti yang berhasil diamankan 150 butir pil ekstasi dan setengah kilogram sabu yang hendak diedarkan ke Lapas dan wilayah sekitar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta di Jambi, Rabu (19/2/2020) mengatakan, anggota Subdit III kembali mengamankan setengah kilogram narkotika jenis sabu dan 150 bukti ekstasi dari seorang pegawai lapas bernama Ratiman (51).
Barang haram itu diamankan dari tangan tersangka Ratiman pada Selasa lalu (18/2/2020) di Kecamatan Bram hitam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya bahkan sudah tiga kali memasukan narkoba itu ke dalam lapas dan berhasil.
Eka Wahyudianta menyebutkan jika tersangka diamankan saat akan membawa narkoba itu kedalam lapas.
“Memang di tangan tersangka tidak ditemukan barang bukti, tapi dia menyimpannya di dalam jok motor,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu dari dan dikendalikan oleh orang yang ada di luar lapas berinisial A yang kini diburu keberadaanya oleh polisi.
Kemudian tersangka juga diupah sebesar Rp 2,5 juta untuk sekali meloloskan barang haram itu ke lapas.
Saat ditanya apakah tangkapan ini berkaitan dengan saat pemetaan jalur tikus melalui udara, Ditresnakoba Polda Jambi, Eka mengatakan memang ada kaitannya, hanya saja masih akan di kembangkan dia lewat jalur yang mana mereka masuk.
“Ya ada, karena di perairan Tungkal ada puluhan jalur tikus untuk menyelundupkan narkoba, jika di tarik garis lurus maka mereka merupakan jaringan narkoba internasional,” kata Kombes Pol Eka Wahyudianta. (Isy)