Polda Jambi Bekuk Enam Pelaku Sumur Minyak Ilegal, Pemilik Sumur Akan Ditangkap

Subdit IV Ditreskrimsus Polda jambi berhasil mengamankan 6 orang pemolot dengan 3 laporan yang berbeda. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wadireskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (11/2/2025). (IR)

Ungkap.co.id Subdit IV Ditreskrimsus Polda jambi berhasil mengamankan 6 orang pemolot dengan 3 laporan yang berbeda. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wadireskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (11/2/2025).

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik mengungkapkan para pelaku dari laporan polisi 1, 2 dan 3 mereka bekerja sudah 1 tahunan dan digaji 70ribu per drum.

Bacaan Lainnya

“Untuk TKP pertama, di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Kita mengamankan tiga pelaku saat sedang bekerja membolot,” ujarnya.

Tiga pelaku ini, lanjutnya, diamankan saat sedang bekerja molot, yaitu DS, RA dan R. Saat malam penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi.

“Sedangkan peran ketiga pelaku ini merupakan pemolot (pekerja) dan kita saat ini tengah melengkapi alat bukti untuk pengungkapan pemilik sumur tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga : Tim Gabungan Cek Tambang Minyak Ilegal di Tahura Senami Batanghari

“Lp 1 dan 2 masing-masing mereka bekerja dalam satu hari itu bisa 6 sampai 8 jam dengan menghasilkan 150 liter perhari dengan 1 pemilik. Sementara untuk LP 3 modusnya bekerja di sumur secara bergantian dengan 2 pemilik, dan sama-sama digaji perminggu,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk TKP kedua, di Desa Bukit Subur, Unit 7 Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, pihaknya mengamankan tiga pelaku pada 4 Februari.

“Pelaku ini kita tangkap saat malam hari. Di mana pelaku sedang beristirahat di dekat sumur usai bekerja molot,” sambungnya.

Lebih lanjut Taufik menuturkan, di lokasi kedua ini pihaknya temukan tiga sumur saling berdekatan satu dengan lainnya. Mereka bekerja secara bergantian dari satu sumur ke sumur lainnya.

Untuk inisial pemilik dari sumur tersebut, yaitu LP 1 dan LP 2 yakni (S) sementara LP 3 M dan T.

Baca Juga : Usai Disegel, Tim Gabungan Bongkar Gudang Minyak Ilegal di Kota Jambi

Dari 150 liter yang ditargetkan, para tersangka akan digaji oleh pemilik dengan bayaran Rp70.000. Apabila mendapatkan satu drum yang 210 liter.

“Untuk bayarnya diberikan perminggu masing-masing,” lanjutnya.

Selanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti lain terhadap pemilik sumur.

“Untuk para pelaku ini kita kenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya. (IR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *