Polda Jambi Amankan 8 Orang Terlibat Narkoba, Rata-rata Anak di Bawah Umur

Satuan Tugas (Satgas) Tindak II Polda Jambi berhasil menangkap delapan orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam operasi pekat yang dilakukan di Kota Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Satuan Tugas (Satgas) Tindak II Polda Jambi berhasil menangkap delapan orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam operasi pekat yang dilakukan di Kota Jambi.

Saat konferensi pers Selasa (11/3/2025), Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, mengatakan operasi pekat tersebut dilakukan pada tanggal 10 Maret 2025 di salah satu hotel di Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil razia, delapan orang tersangka ditemukan positif menggunakan narkoba, dengan rincian 5 laki-laki dan 3 perempuan dan rata-rata dibawah Umur,”ujarnya.

Ernesto Saiser melanjutkan, para tersangka dilakukan cek urin dan hasilnya urine mereka positif mengandung Methampetamine dan Canavis.

Baca Juga : Simpan Sabu dan Ekstasi Dalam Tanah, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

“Adapun identitas tersangka adalah L (17) , S (16), N (16), R (15), P (20), H (24), N (17) dan R (17),” lanjutnya.

Tersangka tersebut dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Operasi pekat ini merupakan bagian dari upaya Polda Jambi dalam mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait