Ungkap.co.id – Seorang perempuan berinisial RM (18), diamankan personil Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam dugaan kasus tondak pidana penggelapan sepeda motor, pada Senin, 2 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
Hal tersebut diisampaikan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Minggu (29/1/2023).
“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pasar Kabun, Desa Kabun, Kecamatan Kabun,” kata Aguswandi.
“Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, satu lembar STNK dan satu BPKB,” lanjutnya.
Baca Juga : Selama Pandemi Covid-19, Pencurian dan Penggelapan Kendaraan Marak di Gianyar
Aguswandi menjelaskan, kejadiannya pada Senin, 2 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, YY bersama dengan saksi MI sedang berada di Pasar Kabun dengan tujuan untuk membeli makanan menggunakan sepeda motor.
Tidak lama kemudian, terlapor yang bernama RM mendatangi YY untuk meminjamkan sepeda motor untuk membeli Tuak ke Desa Giti.
“Karena kenal, pelapor langsung meminjamkan sepeda motornya tersebut, akan tetapi tidak pernah kembali,” jelasnya.
Adapun sepeda motor milik korban, Honda Beat dengan nomor polisi BM 6945 MQ atas nama Yunrizal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun, guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Selama Pandemi Covid-19, Pencurian dan Penggelapan Kendaraan Marak di Gianyar
Atas laporan tersebut, Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kabun mendapat informasi, pelaku berada di salah satu rumah warga di KM 6 Pasir Pengaraian.
“Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kabun AKP Aguswandi,” ujarnya.
Atas hal ini, Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang berinisial RM bersama satu unit sepeda motor tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kabun,” pungkasnya. (Jumilan)