Ungkap.co.id – Gadaikan sepeda motor pinjam ke Rokan Hulu (Rohul), seorang pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Pujud pada Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul ukul 07.00 WIB.
Pria bernama Ishak alias Pais (29) beralamat Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, ditangkap polisi atas laporan korban bernama Saiful (38) warga Kepenghuluan Siarang-arang.
Saiful tak terima sepeda motor merk Honda Revo BM 3884 PC miliknya dipinjam oleh Ishak alias Pais dengan alasan ingin membeli rokok saat keduanya berada di rumahnya pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Lalu, tidak dikembalikan kepadanya malah digadaikan pula di Rokan Hulu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya penangkapan terhadap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor oleh unit Reskrim Polsek Pujud.
Baca Juga : Usai Disegel, Tim Gabungan Bongkar Gudang Minyak Ilegal di Kota Jambi
Dikatakan Juliandi, pelapor dimintai tolong oleh terlapor untuk mengantarkan pulang ke rumahnya yang berada di Kelurahan Pujud Selatan dengan alasan untuk bertemu dengan ibunya.
“Dikarenakan pelapor kenal dan ingin membantu, selanjutnya mengantarkan terlapor pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Setelah sampai di rumah ibunya, Juliandi menyebutkan, terlapor meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli rokok. Pelapor memberikan pinjam sepeda motor itu. Selanjutnya terlapor ini pergi membawa sepeda motor tersebut dan tidak dikembalikan lagi.
“Kemudian diperoleh informasi bahwa terlapor sedang berada di daerah Tebih Kabupaten Rohul, lalu dilakukan penangkapan terhadapnya,” ungkapnya.
Baca Juga : Ditlantas Polda Riau Amankan 55 Motor dari Aksi Balap Liar
Selanjutnya kata Juliandi, dilakukan Interogasi terhadap Ishak alias Pais. Ishak mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik pelapor kepada Udut sebesar Rp2 juta.
Setelah itu, dilakukan pencarian ke rumah Udut dan berhasil menemukan sepeda motor pelapor di rumah itu. Sedangkan Udut tidak berada di tempat.
“Atas hal ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut. Yang mana tersangka ini dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana,” imbuhnya. (Jumilan)