Pesta Sabu, Dua ASN dan Seorang Honorer Dibekuk Polisi

Ungkap.co.id – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu tenaga honorer diringkus oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi.

Mereka yakni tenaga honorer di RSUD Ahmad Ripin inisial LD (33), ASN Puskesmas Awin Jaya inisial YF (43) dan ASN Diskominfo Muaro Jambi inisial MR (41).

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini diringkus Satreskoba Polres Muaro Jambi di kawasan RT 14, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto S.I.K MH mengatakan, para pelaku ini diringkus saat akan pesta narkoba di kawasan tersebut.

“Dari mereka, kami menyita 1,96 gram narkoba jenis sabu, 1 timbangan digital, pirek dan barang bukti lainya,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto saat press release di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (3/12/19).

Lanjutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Sengeti.

Setelah proses penyelidikan, para pelaku saat sedang berada disalah satu rumah dan akan pesta menggunakan barang bukti 1,96 Gram sabu.

“Saat ini ketiga pelaku masih kita dalami dan sedang dalam proses pemeriksaan. Untuk pengedar kita belum dalami, tapi untuk indikasinya masih sebatas pengguna,” jelasnya.

Sementara menurut pengakuan pelaku, barang bukti didapat dari seorang berinisial D, Warga Pulau Pandan, Kota Jambi, yang saat ini masih diburu Polisi.

“D telah ditetapkan DPO dan saat ini masih dalam pengejaran polisi,” tegasnya.

Untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan, ketiga pelaku diamankan di sel Mapolres Muaro Jambi. Ketiga pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *