Perkosa Penumpangnya Berusia 13 Tahun, Seorang Sopir Travel Dibekuk Polda Jambi

H.A terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur saat diamankan Polda Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Jambi.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-28/I/2025/SPKT/Polda Jambi, tanggal 30 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol DR Manang Soebeti, kasus ini terjadi pada hari Sabtu, 25 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB di Jl. Arif Rahman Hakim, Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Korban adalah merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang akan pergi ke pesantren di Jambi. Sementara pelaku, yang berinisial H.A (35 tahun), merupakan seorang supir travel yang membawa korban dari Kerinci menuju Jambi.

“Pelaku nekat melakukan aksi bejatnya dengan memberikan botol minuman yang diduga dicampur obat tidur,” kata Manang, Ahad, 2 Maret 2025.

Baca Juga : Perkosa Ponakan 10 Kali hingga Hamil, Seorang Paman Ditangkap Polisi di Dalam Hutan

Lanjut Manang, korban diberikan satu botol air mineral yang membuatnya tertidur. Kemudian pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan membawa ke kos kosan sebagai alasan beristirahat.

Kata Manang, menurut pengakuan korban, terlapor telah melakukan kekerasan seksual dengan cara meremas dan menghisap kedua payudara yang selanjutnya memasukkan jari dan alat vital terlapor ke alat vital korban.

“Setelah dilakukan kekerasan seksual. Selanjutnya pada pagi hari, korban baru diantar oleh Terlapor menuju Pesantren tempat korban menimba ilmu,” terangnya.

Kini Polda Jambi telah berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi dengan barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan beberapa barang lainnya.

Baca Juga : Nafsu Lihat Wanita Pakai Daster, Seorang Pria Perkosa Wanita hingga Kemaluannya Sakit

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo 76E dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Manang.

Polda Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Irwansyah)

Pos terkait