Ungkap.co.id – Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo menghadiri dan menjadi pembicara dalam seminar dan penandatanganan MoU tentang restorative justice oleh Lembaga Adat Jambi dengan tema “Meningkatkan peran Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi dalam kebijakan restoratif justice guna mensukseskan pencapaian Jambi Mantap” di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Provinsi Jambi, Sabtu (19/3/2022).
Menurutnya, pengertian restoratif justice adalah keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
“Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam pasal – pasal harus memenuhi persyaratan umum dan khusus,” ujarnya.
Diakuinya, beberapa kasus di Jambi yang diselesaikan melalui adat dan proses hukum dihentikan melalui restoratif justice, diantaranya konflik penggarapan lahan antara warga Desa Sumerap dengan warga Desa Muak, Kabupaten Kerinci, yang mengakibatkan warga tertembak.
Baca Juga : GMKI Jambi Sambut Baik Restoratif Justice Kejati Jambi Cegah Konflik Lahan
Selanjutnya, konflik lahan proyek PLTA KMH dengan Ulayat Rencong Telang Pulau Sangkar, konflik SAD dengan masyarakat di Air Hitam, Sarolangun.
Kemudian, kasus perusakan rumah dan kendaraan roda dua dihentikan melalui restoratif justice (demi hukum), kasus konflik antar kelompok dalam permasalahan lahan yang mengakibatkan korban luka di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi dihentikan juga melalui restoratif justice (demi hukum).
“Lembaga adat sangat penting dalam menciptakan situasi aman di masyarakat, peran tersebut bisa dilakukan melakukan musyawarah/mediasi dan menjalankan hukum adat,” ujarnya.
Baca Juga : Sepakat Berdamai, Akhirnya Kasus KDRT Tak Dilanjutkan Secara Hukum
Namun demikian, katanya, tidak semua tindak pidana bisa di restoratif, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme.
Tampak hadir pada acara tersebut Gubernur Jambi Dr. H. Alharis, Kajati Prov. Jambi Sapta Subrata, Ketua DPRD, Prov Jambi Edi Purwanto, Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Prov. Jambi, H. Hasan Basri Agus, para pejabat utama Polda Jambi, Kajari se-Provinsi Jambi, perwakilan Pemerintah se-Provinsi Jambi, Ketua dan Pengurus LAM se-provinsi Jambi. (Irwansyah)