Pengembang Apartemen Gardenia Mangkir dari Panggilan Komisi III DPRD Kota Bogor

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin saat diwawancarai awak media. Foto : S Hartono

Ungkap.co.id Komisi III DPRD Kota Bogor menerima aduan dari konsumen Apartemen Gardenia Bogor lantaran pembangunan yang tak kunjung selesai. Untuk memediasi keinginan konsumen dan mencari akar persoalan pembangunan yang saat ini mangkrak, Komisi III DPRD Kota Bogor pun memanggil pihak pengembang.

Surat pemanggilan yang dilayangkan oleh DPRD Kota Bogor dan dijadwalkan rapat kerja pada Rabu (21/6/23) tidak diindahkan oleh pihak pengembang.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin menilai pihak pengembang apartemen Gardenia tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa dengan konsumen karena mangkir dari panggilan DPRD Kota Bogor.

“Kami menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh pengembang karena mangkir dari pemanggilan ini. Tentunya kami akan melakukan pemanggilan kembali dalam waktu dekat ini,” ujar Zenal, Ahad (25/6/23).

Baca Juga : Atang Trisnanto Dorong Pertumbuhan UMKM Kota Bogor Pasca Pandemi Covid-19

Lebih lanjut, Zenal menjelaskan, landasan dari pemanggilan yang dilakukan oleh DPRD Kota Bogor adalah aduan dari konsumen karena pembangunan yang direncanakan selesai pada 2017 tapi molor hingga sekarang. Padahal pada 29 September 2017 silam, Wali Kota Bogor bersama pihak pengembang melakukan prosesi tutup atap apartemen.

“Jadi berdasarkan aduan dari konsumen ini lah kami melakukan pemanggilan, agar bisa ditemukan solusi atas persoalan yang ada,” kata Zenal.

Bahkan, para konsumen sudah mengajukan gugatan perdata pada tahun 2020 dan tanggal 18 Maret 2021 disepakati perdamaian (homologasi) antara pengembang dengan konsumen, dan diputuskan oleh pengadilan pada tanggal 31 Maret 2021.

Baca Juga : Tindaklanjuti Aspirasi PKL di Kota Bogor, Ini 6 Poin Hasil Rapat Komisi II

Di mana menetapkan pihak pengembang akan menyelesaikan pembangunan dalam waktu maksimal 33 bulan (Grace Period 9 bulan, pembangunan/penyelesaian 18 bulan, serah terima 6 bulan setelah Sertifikat Laik Fungsi / SLF 6 bulan) dengan estimasi selesai serah terima pada tanggal 1 Januari 2024.

“Dengan sisa waktu pembangunan 6 bulan lagi kami berharap pihak pengembang menunjukkan itikad baik karena ini berpengaruh terhadap citra investasi di Kota Bogor kedepannya,” tutup Zenal. (S Hartono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *