Pemodal Aktivitas Minyak Ilegal di Provinsi Jambi Akan Ditangkap

Minyak ilegal di Batanghari
Ilustrasi aktivitas illegal drilling. Foto : Syah

Ungkap.co.id — Satgas Illegal Drilling Polda Jambi bersama Tim Terpadu terus berupaya melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap kegiatan illegal drilling yang berlokasi di Km 51 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, kabupaten batang hari serta di Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, tepatnya di perbatasan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombespol Sigit Dany Setiono mengatakan, saat ini ada 62 lobang sumur minyak yang sudah dilakukan penutupan.

Bacaan Lainnya

“Kita akan terus berupaya untuk memberantas para pemain minyak illegal drilling dan dari bulan Januari hingga Februari ada sebanyak 62 lobang sumur yang kita lakukan penutupan, itu hanya untuk aktivitas di kilometer 51 saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).

Selama tahun 2020 hingga 2021, pihak berwajib sudah berhasil mengamankan sebanyak 69 orang dan sudah ditetapkan tersangka.

Baca Juga : Satgas Potong Pipa dan Tutup Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari dan Sarolangun

Selain itu, Sigit juga berjanji akan mengungkap siapa bos atau pemodal atas aktivitas illegal driling tersebut.

“Untuk pemodal masih dalam proses pengembangan, segera akan kita ungkap. Untuk identitas sudah kita ketahui dan segera akan kita ungkap,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam kegiatan satgas illegal drilling, sudah berhasil mengamankan barang bukti minyak sebanyak 176000 liter.

“Saat ini untuk barang bukti minyak yang kita amankan sudah dititipkan di Polres-Polres jajaran. Kita akan berkordinasi sama Pemda setempat, pertamina dan juga SKK Migas untuk bisa melakukan penanganan barang bukti ini,” jelasnya. 

Baca Juga : Angkut Minyak Ilegal 12 Ton dari Batanghari, 5 Truk dan 5 Orang Diamankan Polda Jambi

Untuk memberantas aktifitas ilegal driling tim satgas memiliki kesulitan, pasalnya aktivitas illegal drilling ini sudah bertahun-tahun.

“Sebenarnya untuk memberantas aktivitas ilegal perlu kesadaran masyarakat itu sendiri, sebab sebagian masyarakat sekitar ada yang menerima keuntungan atas aktivitas tersebut. Sebagian masyarakat di lokasi juga ada mendapat dampak negatif terhadap pencemaran lingkungan akibat aktivitas tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan juga dibutuhkan peran serta masyarakat untuk ikut serta menjaga, agar tidak ada lagi aktivitas illegal drilling di Jambi.

Baca Juga : Angkut Minyak Ilegal, 2 Truk dan 2 Pelaku Digelandang ke Polres Muaro Jambi

Kedepanya sigit meminta untuk tindakan penegakan hukum ini bukan jalan solusi yang diinginkan. Penyelesaian terhadap aktivitas illegal drilling di Jambi tidak bisa hanya sepihak. 

Selain itu, juga diperlukan sulusi agar kedepan tidak ada lagi aktivitas illegal drilling di Jambi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *