Pemkab Rohil Akan Adakan Kirab Piala Adipura Keliling Kota Bagansiapiapi

Sekian lama bekerja keras untuk mendapatkan piala Adipura, akhirnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berhasil menjadikan kota Bagansiapiapi meraih impiannya mendapatkan piala Adipura hasil penilaian Kota Adipura Tahun 2023. (Diana)

Ungkap.co.id Sekian lama bekerja keras untuk mendapatkan piala Adipura, akhirnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berhasil menjadikan kota Bagansiapiapi meraih impiannya mendapatkan piala Adipura hasil penilaian Kota Adipura Tahun 2023.

Untuk ungkapan kegembiraan atas keberhasilan tersebut, Pemkab Rohil akan mengagendakan acara kirab piala Adipura keliling kota Bagansiapiapi.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi, Jumat (15/3/2024) saat ditemui di kantornya Jalan Kecamatan Batu Enam Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.

“Keberhasilan meraih piala Adipura tidak terlepas dari peran semua pihak, terutama OPD terkait yang turut berperan dalam penilaian titik pantau, seperti Disperindagsar yang menangani masalah pasar, dinas kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas dan OPD lainnya serta masyarakat,” kata Suwandi.

Baca Juga : Pemkab Bungo Raih Penghargaan Adipura

Lanjutnya, pihaknya sedang menunggu arahan pak Bupati terkait rencana kirab piala Adipura keliling kota Bagansiapiapi.

Dalam penilaian kota Adipura dikatakan Suwandi, titik awal penilaian adalah kebijakan strategi daerah (Jakstrada) dalam penanggulangan dan pengelolaan sampah.

Untuk di Provinsi Riau, ada 6 Kabupaten/Kota yang dilakukan penilaian langsung oleh tim penilai diantaranya Kota Dumai, Rohil, Siak, Bengkalis, Kota Pekanbaru dan Kuansing.

“Alhamdulillah dari 6 Kabupaten/Kota di Riau yang dinilai, ada 4 Kabupaten/kota yang berhasil mendapatkan piala Adipura yang salah satunya adalah Kabupaten Rokan Hilir. Mendapatkan piala Adipura memang hal yang kita dambakan, dimana Kota Bangasiapi-api sebagai ibu kota kabupaten sudah lama tidak mendapatkan penghargaan Adipura,” ujarnya.

Baca Juga : Gelar Apel, Ini 8 Sasaran Polres Bungo Tindak Pengendara Langgar Aturan Lalu Lintas

Adipura dikatakan Suwandi, merupakan sebuah penghargaan yang diberikan pemerintah melalui menteri LHK kepada Kabupaten/ Kota yang mampu mengelola ruang terbuka hijau dan penanggulangan sampah secara maksimal.

“Jadi tahun ini kita bisa meningkatkan prestasi kita, dimana Tahun 2022 kita hanya bisa mendapatkan penghargaan Adipura dalam bentuk sertifikat, tapi di tahun ini kita bisa meraih piala Adipura. Mudah-mudahan ke depan dengan dukungan semua pihak dan arahan pak Bupati, kita bisa mempertahankan piala Adipura ini,” terangnya.

Untuk penilaian Adipura diterangkan Suwandi, beberapa titik pantau yang masuk dalam penilaian Adipura diantaranya fasilitas umum, faskes, pendidikan, pemukiman, pasar dan ruang terbuka hijau, saluran pembuangan, TPA dan lainnya. Jadi dalam penilaian Adipura untuk kota Bagansiapiapi pihak DLH menyiapkan 27 titik pantau penilaian. Yang mana paling besar tingkat penilaiannya adalah TPA, karena di TPA itu ada sistem pengelolaan sampah perkotaan.


Dimana sampah-sampah yang dihasilkan dari masyarakat sebelum dibuang atau ditimbun ke TPA sudah dipilah kembali yang bernilai ekonomis baik sampah organik dan anorganik sudah dipisahkan.


“Di TPA Bagansiapiapi kita sudah punya alat mendaur ulang sampah bahan-bahan yang terbuat dari plastik, baik itu botol maupun gelas plastik. Kemudian mendaur ulang sampah-sampah organik menjadi pupuk kompos maupun pupuk organik cair,” tuturnya.

Baca Juga : Tata Kota Siang dan Malam, DLH Rohil Optimis Pertahankan Juara I Kota Bersih

Suwandi berharap semua pihak dapat mempertahankan piala Adipura kedepannya tetap menjalin kerjasama dan menjaga kebersihan lingkungan maupun ruang terbuka hijau. Karena menurutnya tidak ada prestasi tanpa ada kerjasama yang baik.

“Untuk itu kedepannya diperlukan peran serta masyarakat Kabupaten Rohil khususnya masyarakat Bagansiapiapi bisa mengurangi sampah dari sumbernya, tidak membuang sampah sembarangan, buanglah sampah pada tempatnya. Dengan menerapkan Reduce, Reuse, Recycle (3R) bisa mengurangi sampah yang akan dibuang ke TPA karena diperkirakan 3-5 tahun lagi TPA Bagansiapiapi sudah tidak mampu lagi menampung sampah,” pesannya.

Di dalam Perda nomor 6 tahun 2017 dan Perbup 58 dan Perbup Nomor 59 Tahun 2019 secara tegas ada larangan-larangan kepada masyarakat, terutama tidak dibenarkan membuang sampah sembarangan karena telah ada disediakan tempat-tempat sampah yang telah ditentukan. (Diana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *