Pemkab Bungo Tutup Sementara Tempat Huburan Malam yang Tak Berizin

Hearing yang digelar bersama Ormas Gempur, dinas terkait, serta pihak pengelola tempat hiburan malam Zeus, Picollos, dan Diamond Club pada Jumat (19/9/2025) di ruang Asisten Sekretariat Daerah. (Dok Ilham)

Ungkap.co.id Pemerintah Kabupaten Bungo mengambil langkah tegas terhadap usaha hiburan malam yang belum memenuhi standar dan kelengkapan perizinan. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hearing yang digelar bersama Ormas Gempur, dinas terkait, serta pihak pengelola tempat hiburan malam Zeus, Picollos, dan Diamond Club pada Jumat (19/9/2025) di ruang Asisten Sekretariat Daerah.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa usaha Zeus dan Picollos hanya memiliki izin KBLI karaoke serta resto/kafe, namun tidak mengantongi izin sebagai club malam sejak tahun 2023. Sementara itu, Diamond Club sama sekali belum memiliki izin karaoke, resto/kafe, maupun club malam.

Bacaan Lainnya

“Seluruh usaha hiburan malam yang belum memiliki izin lengkap wajib menghentikan operasionalnya sampai izin diterbitkan sesuai ketentuan,” bunyi salah satu poin dalam berita acara tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan, Pemkab Bungo memutuskan:
1. Seluruh kegiatan usaha club malam dihentikan hingga izin resmi diterbitkan.
2. Usaha karaoke dan resto/kafe Zeus serta Picollos ditutup sementara selama satu bulan untuk memenuhi standar usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Diamond Club wajib menghentikan seluruh aktivitas hingga izin resmi dikeluarkan.
4. Apabila pemilik usaha melanggar kesepakatan, izin yang telah ada akan dicabut dan usahanya ditutup permanen.

Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta menjaga kenyamanan masyarakat dalam aktivitas sosial maupun keagamaan.

Baca Juga : Suami Istri dan Saudaranya Curi HP di Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi

Ketua Ormas Gempur Alpindo Mustakim, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah. Menurutnya penutupan ini merupakan langkah tepat untuk memastikan usaha hiburan malam berjalan sesuai aturan dan telah meresahkan masyarakat.

“Jangan sampai ada tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin lengkap, karena hal itu bisa menimbulkan keresahan dan potensi masalah sosial di tengah masyarakat,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Ia juga meminta pemerintah daerah bersikap tegas terhadap pengusaha tempat hiburan malam yang melanggar kesepakatan. Jika dalam waktu satu bulan tidak memenuhi persyaratan, Gempur mendesak Pemkab Bungo untuk menutup permanen usaha tersebut.

“Kalau aturan sudah jelas, semua pihak wajib mematuhinya. Bila pengusaha tetap membandel, kami akan turun langsung melakukan aksi demo bersama masyarakat untuk mengawal penegakan aturan ini,.” tegasnya.

Selain itu, Gempur juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo agar tidak menjadi sarang praktik-praktik negatif, seperti peredaran narkoba dan prostitusi terselubung serta minuman keras.

“Tempat hiburan seharusnya menjadi sarana rekreasi yang sehat dan positif, bukan malah menimbulkan masalah baru Kami akan selalu bersinergi dengan pemerintah dan aparat keamanan untuk menjaga kondusivitas daerah,” pungkasnya.

Hearing dan rapat tersebut dipimpin oleh Ir. Hj. Annalukita, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo. (*/Ilham)

Pos terkait