Suami Istri dan Saudaranya Curi HP di Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi

Polsek Kuta
Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan tiga orang pelaku copet yang selama ini menyasar wisatawan asing di kawasan Kuta, Badung. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan tiga orang pelaku copet yang selama ini menyasar wisatawan asing di kawasan Kuta, Badung.

Tiga orang tersebut, yakni Firdaus (35), Serli (32) dan Sahril (42).

Bacaan Lainnya

“Firdaus dan Serli ini merupakan pasangan suami istri. Sedangkan Sahril masih satu keluarga dengan keduanya,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (2/12/2022) di Denpasar didampingi Kapolse Kuta AKP Yogie Pramagita.

Penangkapan terhadap ketiganya bermula dari laporan wisatawan asal Australia bernama Terrianne Keen (30). Saat itu korban sedang menikmati hiburan di La Favela, Seminyak, Kuta, Minggu (27/11/2022).

Ketika hendak kembali ke hotel tempatnya menginap setelah menikmati hiburan malam, korban baru sadar iPhone 13 miliknya yang tersimpan di saku kiri sudah hilang dan korban mengalami kerugian hingga Rp18 juta.

Baca Juga : Tangkap 5 Orang, Polda Jambi Amankan 2 Kg Sabu Senilai RP2,6 Miliar

Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta segera melaksanakan penyelidikan dan menemuka ciri pelaku.

“Hari itu juga sekitar pukul 16.00 Wita, ketiga pelaku yang berasal dari luar Bali ini ditangkap di tempat kosnya di kawasan Jalan Glogor Carik, Gang Famboyan, Pemogan, Denpasar Selatan,” ucap Bambang.

Bambang menambahkan, para pelaku ini sudah beraksi hampir satu tahun melakukan aksi copet. Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda saat beraksi. Sasaran mereka juga hanya warga negara asing dengan modus mengincar di club-club di kawasan Kuta.

Baca Juga : Asyik Nyabu di Pondok Terpal, 2 Pria Diciduk Polisi

Pelaku Serli sebagai lemetik langsung dari korban, sedangkan pelaku Sahril memantau situasi dan juga membayangi pelaku Serli pada saat melakukan pencurian. Selanjutnya Firdaus menerima hasil yang didapatkan oleh Serli untuk diamankan.

Kepada polisi, tersangka mengaku berencana menjual iPhone hasil kejahatan. Uangnya akan digunakan untuk membuka usaha berjualan di Bali.

“Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *