Pemkab Bungo Larang SPBU Jual BBM Solar dan Pertalite Gunakan Jerigen

Kelangkaan BBM di Bungo
Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan BBM Pertalite di salah satu di SPBU di Bungo. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga sejumlah di SPBU Kabupaten Bungo mengalami antrean panjang, membuat kondisi ini dikeluhkan masyarakat satu Minggu terakhir ini.

Hal itu tidak bisa dibiarkan berkepanjangan apalagi di bulan Ramdhan dan menjelang Idul Fitri tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Bacaan Lainnya

Untuk itu Pemerintah kabupaten Bungo segera mengambil tindakan dengan mengeluarkan surat edaran (pembatasan penjualan BBM bersubsidi,-red) kepada ke sejumlah SPBU yang beroperasi di wilayah Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun, tersebut, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga : Polda Jambi dan Jajaran Tangkap 20 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Bupati Bungo H.Mashuri melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ir.H.Saiful Azhar menjelaskan, sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan. Yakni, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi terkait kelangkaan BBM yang dilaksankan pada hari Rabu (6/4/2022), dan pertimbangan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap BBM bersubsidi di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443/Hijriyah 2022 Masehi.

Pemkab Bungo menegaskan ada tiga poin yang dituangkan dalam surat edaran tersebut.

Pertama, melarang setiap SPBU di wilayah Kabupaten Bungo menjual BBM jenis Solar dan Pertalite kepada pembeli yang menggunakan galon/jerigen dan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

Kemudian, membatasi volume penjualan BBM jenis Solar dan Pertalite untuk kendaraan roda 4 keatas maksimal 40 liter, dengan pembelian kendaraan satu hari satu kali.

Baca Juga : Jeritan Hati Sopir Truk Batu Bara kepada Dirut Pertamina, Antre BBM hingga 5 Jam

Selanjutnya, pelarangan dan pembatasan pada poin 1 di atas berlaku pada tanggal 7 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” jelas Syaiful dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran pembatasan penjualan BBM bersubsidi ini dikeluarkan tertanggal 7 April 2022 dan ditandatangani oleh Asisten Bupati, Bagian Ekonomi Pembangunan Ir. H Syaiful Azhar. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *