Ungkap.co.id – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus pengedar narkoba. Penangkakapan tersebut berdasarkan informasi dan dari informasi itu pula dikembangkan sehingga berhasil mengamankan dua orang tersangka IY dan MA di daerah Srengseng, Jakarta Barat.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam press release nya, Jumat (8/11/2019).
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 142 kg yang disimpan di belakang mobil yang sudah dimodifikasi,” katanya.
Setelah itu, lanjut Argo, tim melakukan pengembangan dan menggeledah di kosan yang ditempati tersangka IY dan MA.
“Tersangka mengakui bahwa ternyata barang tersebut berasal dari Aceh yang ditanami ganja dengan luas lahan sekitar 10 hektar,” lanjutnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Argo, barang haram tersebut dibawa dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan mobil truk dan mobil box.
“Tersangka BO masih DPO. Pelaku sudah hafal bagaimana caranya membawa barang tersebut dari Aceh ke Jakarta,” sebutnya.
Diterangkannya, saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan dan sempat merebut senjata api dari tangan petugas. Petugas melakukan penyilidikan ini memakan waktu sebulan lamanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Iwan. S)