Ungkap.co.id – Dengan menerapkan restoratif justice, Polsek Panipahan, Polres Rohil berhasil melakukan problem solving kasus tindak pidana pemukulan yang dilakukan oleh seorang pelajar terhadap nelayan.
Pelajar yang berinisial FM (15) warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, dilaporkan oleh Vijal Ananda (18) warga Jalan Poros Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
FM telah melakukan penganiayaan terhadap Vijal di Jalan Bandar Baru, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis, 24 Februari 2022 sekira jam 23.00 WIB.
Problem solving Polsek Panipahan dilakukan oleh Ba Unit Reskrim Briptu Mara Saman Lubis, Briptu Sareng Purnomo, Bripda Febrian Freddy Arianja dan pihak pelapor serta terlapor dengan saksi-saksi di Mapolsek Panipahan, Sabtu, 26 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB. Terlapor dan terlapor sepakat untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga : Di Bungo, Kakak Bunuh Adik Kandungnya, Payudara dan Kemaluan Disayat
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, menjelaskan kejadiannya saat pelapor sedang berada di Jalan Bandar Baru Kepenghuluan Teluk Pulai, tiba-tiba terlapor datang tanpa ada alasan langsung melakukan penganiayaan.
“Terlapor memukul leher pelapor sebelah kiri, dan akibatnya pelapor langsung terjatuh di badan jalan. Terlapor kembali menginjak-injak pelapor sehingga mengalami luka di bagian lutut sebelah kanan,” jelas Juliandi.
Menurut Juliandi, atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polsek Panipahan. Setelah dilakukan problem solving, hasilnya kedua belah pihak terlapor dan pelapor sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Dan tidak ada tuntut-menuntut dikemudian hari,” imbuhnya. (Jumilan)