Ungkap.co.id – Dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19 dan sterilisasi gedung ruang kerja, Kantor Samsat Kota Jambi yang berada di Jl. Gajah Mada No. 23, Lb. Bandung, Kec. Jelutung, Kota Jambi ditutup sementara.
Penutupan tersebut selama tiga hari dimulai dari hari ini hingga Kamis mendatang pada tanggal 8-10 Juni 2021.
Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi Kompol Heri Supriawan mengatakan, penutupan layanan Samsat Kota Jambi dikarenakan ada beberapa pegawai yang terpapar Covid-19.
Maka dari itu, pihaknya melakukan upaya pencegahan seperti penutupan pelayanan sementara mulai dari pembayaran pajak hingga yang lainnya.
Baca Juga : Danrem Gapu Instruksikan Seluruh Babinsa Bantu Pelaksanaan Vaksinasi Lansia
“Ada beberapa petugas yang terpapar Covid-19, sehingga menutup pelayanan untuk memutus mata rantai Covid-19. Kita tutup tiga hari mulai hari Selasa ini tanggal 8 – 10 Juni 2021,” ujarnya, Selasa (8/6/2021).
Selama penutupan, Heri menjelaskan pihaknya melakukan beberapa upaya seperti penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan gedung Samsat Kota Jambi serta melakukan sterilisasi.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan testing, tracking dan treatment kepada keluarga maupun kerabat korban dalam rangka upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Ia berpesan kepada peserta wajib pajak jangan khawatir dengan penutupan sementara pelayanan Samsat Kota Jambi karena jika kendaraannya jatuh tempo pada hari penutupan ini tidak akan dikenakan biaya denda administrasi.
Baca Juga : Lakukan Pembalakan Liar Hutan di Jambi, 3 Warga Sumsel Ditangkap Polisi
“Jangan khawatir, kendaraan yang jatuh tempo tidak akan kena denda administrasi,” tuturnya.
Ia menambahkan selama tiga hari penutupan layanan Samsat Kota Jambi berarti terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tertunda dari peserta wajib pajak.
“Total anggaran PAD yang tertunda masuk kurang lebih 3 miliar rupiah selama tiga hari penutupan layanan Samsat,” tandasnya. (Syah)