Paspor Berlaku 10 Tahun, Imigrasi Jambi Catat 65 Orang Terdata Dihari Pertama

Masa berlaku paspor selama 10 tahun
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Bisri. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id  Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Bacaan Lainnya

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Bisri saat diwawancarai menyebutkan bahwa untuk biaya dalam pembuatan paspor dengan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa, nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Sedangkan Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” ujarnya, Rabu (12/10/22) saat diwawancarai didampingi Kasi Humas Arpan N.

Baca Juga : Antusiasme Tinggi, Kuota Pengurusan Paspor Lewat M-Paspor Ditambah

Ditambahkan Bisri, perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih
kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Baca Juga : Hari Bhakti Imigrasi ke-70, Imigrasi Kelas I TPI Jambi Gelar Berbagai Kegiatan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dilanjutkan Bisri, untuk hari ini Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah merekam serta mencatat sebanyak 65 orang yang membuat paspor baik pembuatan baru dan perpanjangan paspor.

“Pembuatan paspor baik untuk kunjungan, Umroh, hingga berobat ke luar negeri,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *