Ungkap.co.id – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap seorang pria berinisial DM (20). DM ini merupakan terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi bulan Februari lalu.
“Terduga pelaku DM diamankan di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu,” kata Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga kepada wartawan pada Jum’at, 29 Maret 2024.
Sementara itu, Kanit Idik Satreskrim Polres Tebo, Ipda M Hafizh menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan dari dua laporan korban yang masuk ke Polres Tebo, yaitu tanggal 12 Februari dan 5 Maret 2024 lalu.
“Saat kita amankan pelaku tidak melakukan perlawan dan koperatif. Pelaku kita amankan di kediamannya,” ujarnya.
Baca Juga : Polsek Bangko Tangkap Seorang Pria yang Coba Perkosa Gadis di Dalam Kamar
Ipda M. Hafizh menjelaskan, modus pelaku DM, yakni memacari korban yang masih pelajar tersebut.
“Ada dua korban yang disetubuhi oleh pelaku DM, satu korban masih duduk di bangku Mts dan satunya lagi duduk di bangku SMA,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku yang merupakan duda satu anak ini, korban termakan bujuk rayu. Sehingga pelaku berhasil menyetubuhi korban.
“Kedua korban disetubuhi di kebun dan di rumah. Korban ada yang disetubuhi tujuh kali dan empat kali oleh pelaku,” jelasnya.
Baca Juga : Perkosa Siswi SMP dan Gorok Lehernya, Seorang Pria Dibekuk Polres Sarolangun
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya 15 tahun penjara,” ia memungkasi. (Irwansyah)