Ungkap.co.id – Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, sebanyak 3409 personil gabungan disiagakan, dari jumlah tersebut terdiri dari Polri sebanyak 1742 personil, TNI sebanyak 303 personil dan dibantu oleh Pemda dan Ormas sebanyak 1364 orang.
Di mana Operasi Ketupat akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, operasi ketupat ini bertepatan dengan surat edaran BNPB Pusat bahwa seluruh angkutan baik darat udara dan laut untuk tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Kapolres: Personil Harus Tegas Terhadap Kendaraan yang Keluar Masuk Muaro Jambi
Dan untuk mengantisipasi jalur tikus, direktorat lalu lintas Polda Jambi dan didukung oleh Polres-polres telah melakukan penyekatan, ada sekitar 7 pos penyekatan di perbatasan antar Provinsi.
“Di Tanjung Jabung Barat kita juga melakukan penyekatan di jalur laut. Kita mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti imbauan pemerintah yang tujuannya untuk memutus mata rantai Covid-19,” kata Kapolda, usai melaksanakan apel gelar pasukan operasi ketupat, bertempat di Mapolresta Jambi, Rabu (5/5/2021).
Kapolda menjelaskan, untuk antar kabupaten kota dalam Provinsi Jambi, sudah ada aglomerasi yang diatur, seperti Muarojambi dan Kota Jambi, Kota Sungaipenuh dan Kerinci. Mereka seperti sudah tidak ada batasnya lagi.
Baca Juga : Sedang Transaksi Sabu, 2 Orang Warga Tebo Diciduk Polisi
“Itu sudah diatur Aglomerasi. Para Kapolres bersama Dandim dan dinas perhubungan akan mengatur bagaimana perpindahan manusia di wilayah tersebut,” jelas Kapolda.
Selain, mendirikan pos penyekatan, Polda Jambi juga menyiapkan pos pengamanan dan pos pelayanan. Yang berada di mall, pasar dan tempat pemakaman.
“Saya mengimbau kepada seluruh pemilik pertokoan agar membatasi jumlah masyarakat yang berbelanja di tempatnya, sesuaikan dengan luas tokonya,” katanya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, dalam masa pelarangan mudik lebaran, diperbolehkan melayani bagi orang-orang keperluan khusus seperti keluarganya meninggal, sakit, keperluan dinas ataupun melahirkan.
Baca Juga : Dr. Mahmud Mulyadi: Penjara Penuh Nanti tanpa Telusuri Aspek Administrasinya
“Namun angkutan umum atau travel tersebut akan mendapatkan stiker tanda khusus dari Kemenhub dalam hal ini diberikan oleh dinas perhubungan provinsi atau balai transportasi darat. Nanti di stikernya ada barkodenya,” katanya.
Dirinya menegaskan, apabila ada travel atau angkutan umum yang nekat melintas membawa penumpang akan ditindak tegas.
“Kita putar balikkan tidak boleh operasional, kalau tidak kita tilang dengan barang bukti STNK. Kalau kita tahan kendaraannya kasihan nanti penumpangnya,” tutupnya. (Syah)