Ungkap.co.id – Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maharatua Siregar mengatakan bahwa perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sumay, masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Maharatua, berdasarkan pemeriksaan, terlapor yakni, Az yang kini sudah menjadi Kades Tuo Sumay dan korban sudah menikah.
“Sudah ada surat keputusan dari pengadilan agama, mereka (oknum Kades dan korban) sudah sah menikah,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/1/2021).
Untuk itu, sebut Maharatua, pihaknya akan melakukan kroscek terhadap surat keputusan tersebut.
Baca Juga : Nenek Berumur 60 Tahun Diperkosa Seorang Pria Setiap Malam Jumat
“Nanti kita panggil, termasuk terlapor, untuk melihat data-data tersebut,” kata dia.
Tak hanya saksi-saksi ujar Maharatua, pihaknya juga sudah memanggil korban untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah kirimkan surat pemanggilan korban untuk dimintai keterangan, namun hingga sekarang belum datang,” jelasnya.
Baca Juga : Seorang Remaja Berusia 15 Tahun Dibawa Kabur, Lalu Diperkosa 4 Kali
Diketahui, pasca pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Tebo, 19 Desember 2020 lalu. Az, kades terpilih Desa Tuo Sumay dilaporkan warga ke Polres Tebo atas dugaan pelecehan seksual. Pelapor adalah paman korban.
Dalam laporannya, pelapor mengungkapkan bahwa keponakannya bernama Bunga (nama samaran) diduga telah beberapa kali disetubuhi oleh Az. Untuk menutupi aib tersebut, Az terpaksa menikahi Bunga secara siri.
Baca Juga : Niat Ngantar Pulang, Kuli Bangunan Perkosa Anak di Bawah Umur di Kamar
Meski tersandung kasus dugaan pelecehan seksual, pada Rabu (20/1/2021) lalu, Az bersama 30 Kades terpilih dilantik oleh Bupati Tebo, Sukandar di aula utama kantor Bupati Tebo.
Usai pelantikan, Sukandar menyampaikan bahwa berdasarkan aturan semua Kades terpilih diperbolehkan ikut dilantik.
“Jika terbukti mereka (Kades) akan dicopot, tentu dengan aturan yang berlaku,” kata Sukandar. (Tim)