Nyambi Jualan Sabu, Ibu Penjual Kopi Ditangkap Polisi di Warungnya

Peredaran Narkoba di Rokan Hilir
Sapinah alias Pinah (45) terduga pelaku penjualan sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Rohil. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.Co.id, Rohil — Diduga nyambi jualan sabu, seorang perempuan penjual kopi di Mangala Jungtion berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil, pada Senin, 24 Mei 2021 sekira pukul 17.00 WIB.

Penjual kopi, Sapinah alias Pinah (45) alamat di simpang Manggala Jungtion, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Bacaan Lainnya

Saat diinterogasi petugas, ia mengakui menyimpan serbuk kristal bening itu di bawah tikar tempat tidurnya yang setelah diambilnya didapati seberat 1,64 gram sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga : Sedang Transaksi Sabu, 2 Orang Warga Tebo Diciduk Polisi

“Diperoleh informasi bahwa terlapor ini sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di warungnya, menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” katanya, Rabu, 26 Mei 2021.

Atas perintah itu, Tim Opsnal langsung mendatangi terlapor di warungnya dan menjelaskan bahwa mereka mendapatkan informasi bahwa terlapor sering menjual sabu. Kemudian Tim Opsnal menanyakan keberadaan sabu yang disimpan kepada terlapor.

Saat itu terlapor mengakui bahwa dirinya menyimpan sabu di bawah tikar dalam warungnya. Lalu terlapor membuka tikar dan mengambil sabu yang disimpan dalam plastik klip bening berisi 3 paketan kecil yang dikemas dengan plastik warna hijau dan memberikannya kepada petugas.

“Petugas menanyakan barang haram tersebut didapat dari mana, terlapor menjawab bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Irul. Terus petugas memanggil RT setempat untuk menjelaskan kronologis dan menunjukan barang bukti sabu yang ditemukan,” ungkapnya.

Baca Juga : 3 Pengedar Sabu Warga Bungo Ditangkap Polisi

Setelah itu terlapor dibawa petugas ke daerah Balam untuk mencari Irul, namun tidak ditemukan. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan hilir guna proses lebih lanjut.

“Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik warna hijau, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 1 unit handphone merk Ti Phone. Tes urine tersangka negatif, untuk tersangka kemudian disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *