Ungkap.co.id – Sebanyak 156,85 gram narkotika jenis ganja yang merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Kepri pada bulan Februari tahun 2022, dimusnahkan di Pendopo Polda Kepri, Selasa (1/3/22).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait, didampingi PS Paur I Subbid Penmas Bid Humas Ipda Zia Ul Hak, perwakilan BNNP Kepri, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BPOM, advokat dan LSM Granat.
″Berdasarkan dari laporan polisi LP-A/27/II/2022/SPKT-KEPRI tanggal 3 Februari 2022 dengan tersangka berinisial MM alias A, serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti ganja,” ucap PS Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Hippal Tua Sirait.
Hippal menjelaskan, pada Kamis, 3 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Subdit 2 Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual narkotika jenis ganja di seputaran Villa Mas.
Selanjutnya tim melakukan observasi, survalance dan undercoverbuy di seputaran lokasi. Kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki.
Lelaki itu mengaku bernama Inisial MM alias A di depan gerbang komplek perumahan Villa Mas Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
“Dari penangkapan MM, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 225,59 gram ganja,” jelasnya.
Baca Juga : Gunakan Anjing Pelacak, Polisi Gelar Razia Narkoba di Pulau Pandan Kota Jambi
Namun kata Hippal, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 156,85 gram ganja, sedangkan sisanya seberat 63,74 untuk dikirim ke Laboratorium Balai POM Kepri. Selanjutnya 68,74 gram ganja untuk pembuktian di persidangan.
Ia mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Mulyadi)