Ungkap.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 781,842 gram.
Dalam pengungkapan kasus ini, BNNP Jambi berhasil meringkus dua orang pelaku pada Senin (30/10/23) kemarin sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Pelaku, yakni bernama Muhammad Sayyid Khaidin (29) dan Nabuhani (34). Keduanya merupakan warga asal Provinsi Aceh.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, kedua pelaku diamankan di Jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Baca Juga : Gerebek Narkoba di Pulau Pandan, Polisi Tangkap 9 Orang, Base Camp Dibakar
“Awalnya tim pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pengiriman tersebut akan melewati Provinsi Jambi,” jelasnya, Rabu (1/11/23).
Kemudian, kata Wisnu, tim melakukan penyelidikan di salah satu loket, yang mana saat itu didapati dua orang diduga pelaku akan mengantarkan narkotika jenis sabu dengan tujuan Jakarta.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 8 Bandar dan Kurir Narkoba, Selamatkan 12.071 Jiwa
“Saat diperiksa, didapati barang di dalam dus yang berisikan botol madu hutan diduga berisi sabu yang dikemas dalam bungkus plastik,” sebutnya.
Pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu di dalam 10 botol madu hutan seberat 781,842 gram dan dua unit handphone dibawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses lebih lanjut. (Irwansyah)