Menara Tower Telekomumikasi di Rokan Hilir Mulai Ditertibkan

Menara tower di Rohil ilegal
Kadis Diskominfotik, Indra Gunawan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait menara tower di Kecamatan Kubu dan Pasir Limau Kapas pada Sabtu (14/5/2022). Foto : Jumilan

Ungkap.co.id – Kesadaran masyarakat tentang izin mendirikan menara tower telekomunikasi di Kabupaten Rokan Hilir ternyata masih rendah. Hal itu dibuktikan setelah tim yang dikomandoi langsung Kadis Diskominfotik, Indra Gunawan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kecamatan Kubu dan Pasir Limau Kapas pada Sabtu (14/5/2022).

Disejumlah lokasi pendirian yang dikunjungi, pemilik tower menara mengaku tidak mengetahui Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi dan bahkan ada yang hanya menerima kontrak sebagai pemilik tanah.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Indra, disejumlah lokasi pendirian menara tower, sempat terjadi gejolak karena pemilik tidak merespon investigasi yang telah dilakukan. Namun sebaliknya, tim juga telah mengambil titik lokasi tower menara secara keseluruhan untuk selanjutnya mengambil tindakan terukur yang nanti dilakukan bersama tim gabungan.

Dalam survey tersebut, tim inspeksi juga menyasar kelokasi daerah pelosok Desa Sei Daun. Mereka menemukan tower menara mati yang ditinggalkan begitu saja oleh pemilik provider seluler serta tower menara bantuan dari pemerintah pusat untuk masyarakat perbatasan.

“Tower mati ini akan kita pertimbangkan apakah nanti ditake over atau dibongkar,” katanya dalam rilis Minggu, 15 Mei 2022.

Baca Juga : Truk Batu Bara yang Belum Pasang Nomor Lambung Tak Boleh Beroperasi

Tim juga menyerap aspirasi masyarakat
Desa Sei Daun terkait kualitas sinyal seluler yang kurang maksimal di wilayah tersebut. Untuk memastikan itu, tim bersama pihak Telkomsel pada hari itu juga melakukan pengecekan langsung ke titik tower di Desa Sei daun serta Dusun Kampung Baru Sei Sekobat.

Hasilnya, tower di Desa Sei Daun langsung dilakukan perbaikan dan upaya peningkatan kapasitas tower oleh pihak telkomsel. Sedangkan di Dusun Kampung Baru merupakan bantuan Kementrian Kominfo tahun 2012 serta belum pernah diaktifkan sehingga akan diupayakan langkah pengaktifan kembali kepada pihak operator.

“Atas kunjungan kami masyarakat setempat mengucapkan terima kasih atas respon cepat Pemkab Rokan Hilir dibawah kepemimpinan bapak Bupati Afrizal Sintong dan Wakil Bupati H. Sulaiman,” kata Indra mengakhiri. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *