Setelah digeledah lagi, Juliandi menjelaskan bahwa ditemukan jaket warna silver yang digunakannya pada saat melakukan aksi perampokan.
Kemudian tim membawanya dari Pekanbaru ke Polsek Bangko di Kota Bagan Siapiapi. Namun saat di perjalanan dari Pekanbaru menuju Bagan Siapiapi, tersangka DC melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
“Oleh karenanya kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka dan dapat diamankan kembali. Tim langsung membawa tersangka ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Juliandi.
Baca Juga : 7 Orang Perampok Sadis di Kota Jambi Ditangkap Polisi
Dari pengeledahan dan penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan gelang batu Giok, jaket warna silver pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian, video rekaman CCTV dan visum et repertum.
“Sedangkan hasil tes urine tersangka ini positif Amphethamin dan methampetamin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” imbuhnya. (Jumilan)