Melawan, Pelaku Penyiraman Cuka Getah di Kota Jambi hingga Tewas Ditembak Polisi

Warga Kota Jambi disiram dengan cuka getah
Joni Alek Sander berbaju orange terduga pelaku penyiraman cuka getah kepada Bambang hingga tewas berhasil diamankan Polresta Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, dan Opsnal Polsek Jambi Timur dan diback up oleh Polres Rejang Lebong, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyiraman air keras atau Penganiayaan Berat (Anirat) yang terjadi beberapa waktu lalu. Di mana korban Anirat tersebut meninggal dunia (MD).

Kejadian tersebut terjadi pada, Minggu, 5 September 2021, sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di jalan Orang Kayo Pinggai Kelurahan, Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Di mana pukul 03.00 WIB, korban bernama Bambang warga Kabupaten Muarojambi sedang tidur pulas bersama dua temannya disalah satu pondok yang berada di Kecamatan Jambi Timur, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung menyiram korban dengan cairan air keras (Cuka Getah).

Setelah kejadian tersebut, korban dibawa langsung ke RS Bratanata (DKT) untuk mendapat pertolongan. Sesampai di rumah sakit, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi (Meninggal Dunia). Korban mengalami luka bakar mencapai 96 persen di sekujur tubuhnya.

Baca Juga : Seorang Anggota Polisi Dipukul Pemuda di Warung Tuak, Pelaku Ditangkap

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan setelah melakukan aksinya, tersangka berinisial Joni Alek Sander warga Kecamatan Jambi Timur melarikan diri hingga ke Provinsi Bengkulu.

“Tersangka ini melarikan diri ke daerah Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” katanya, selasa (7/9/2021).

Kapolresta menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan tanggal 07 September 2021 sekira pukul 04.30 WIB. Tim Rang Kayo Hitam Sat reskrim polresta Jambi, dan Opsnal Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan pelarian tersangka dimulai dari wilayah hukum Lubuk Linggau, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan terakhir di kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga letugas melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka,” tegasnya.

Baca Juga : Polsek Ubud Tangkap Tiga Pelaku Pencurian AC Outdor

Sementara itu, tersangka Joni Alek Sander mengaku melakukan hal tersebut karena motif dendam terhadap korban karena beberapa waktu lalu telah menganiaya dirinya.

“Karena dendam, itu aja. Nyesal melakukan ini, karena aku tidak tau, tidak menyangka kalau macam ini akhirnya,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 Jo 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *