Melawan Kriminalisasi Pers, Jurnalis Asrul Ajukan Kasasi

Ilustrasi kriminalisasi pers
Ilustrasi kriminalisasi pers : Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Demokrasi dan Kebebasan Pers kembali dipertaruhkan. Pada tanggal 18 April 2022, Muhammad Asrul, Jurnalis di Palopo Sulawesi Selatan melalui kuasa hukumnya, Abdul Azis Dumpa, SH., MH, kembali melakukan upaya hukum, dengan memasukkan permohonan Kasasi di Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palopo.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi Makassar dengan No. 872/Pid.Sus/2021/PT Mks Tanggal 24 Februari 2022 menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo. Pengadilan Negeri Palopo sendiri memutuskan bahwa Muhammad Asrul bersalah dan menjatuhi pidana penjara selama 3 bulan, karena didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Pernyataan Kasasi kali ini dilakukan karena tiga alasan, yaitu: Pertama, Judex Factie tidak berwenang mengadili Perkara a quo, karena tidak menyelesaikan perkara pers terlebih dahulu di Dewan Pers RI, sehingga mekanisme yang digunakan sejak awal sudah prematur.

Baca Juga : Junjung Produk Pers, SPRI Apresiasi Langkah Kapolres Alor

Kedua, mengenai penerapan hukum. Judex Factie tidak menerapkan UU Pers dalam perkara a quo, padahal UU Pers adalah Lex Primaat/Privail yaitu harus terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, atau apabila terdapat unsur pidana maupun perdata, maka pembuktiannya tetap harus menggunakan UU Pers sebagai Lex Spesialis terhadap perkara pers.

Ketiga, mengenai adanya kelalaian dalam memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya mengenai pertimbangan hukum yang tidak lengkap Putusan Pengadilan Tinggi Makassar.

Baca Juga : Forum Jurnalis Indonesia Kutuk Keras Penembakan Jurnalis di Sumut

Dari ketiga dalil tersebut, tergambar jelas bagaimana proses persidangan yang harusnya memberikan keadilan, kali ini justru membelenggu demokrasi dan kebebesan pers. Untuk itu, Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi mendesak:

1. Mahkamah Agung RI untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar serta menyatakan kasus tersebut adalah sengketa pers yang penyelesaiannya menggunakan UU Pers;

2. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk memberikan jaminan agar pembungkaman terhadap Kebebasan Pers tidak berulang kembali;

3. Semua pihak agar tetap menjalankan upaya penyelesaian sengketa pemberitaan dengan menggunakan mekanisme dan ketentuan hukum dalam UU Pers. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *