Mau Edarkan Sabu 400 Gram, Wanita Tanjabtim Berambut Pirang Diciduk Polisi

Ungkap.co.id – Nur Hasana (39) warga Jalan Orang Kayu Pingai, Kecamatan Jambi Timur tersebut diringkus Tim Polresta Jambi lantaran menyimpan narkotika jenis sabu seberat 400 gram yang merupakan milik Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II B Sabak.

Ayo Baca : Seorang Wanita Cantik, Pria dan Sabu Seberat 10 Gram Diamankan Polisi

“Tersangka ini jaringan lapas Sabak, sabu yang ditemukan di rumahnya itu,”kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, Senin (4/11/2019).

Dover menegaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada 31 Oktober 2019 lalu di rumah tersangka. “Sabu nya di simpan dalam lemari, sabu tersebut akan diedarkan atas perintah napi dalam lapas,” sebutnya.

Ayo Baca : Simpan Sabu 1 kg Dalam Ikan Tengiri, Bayu Candra Diringkus Polisi

Napi tersebut bernama Ibrahim alias Boim yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di lapas tersebut. Bahkan pihaknya makan melakukan pengembangan dalam kasus ini. “Kita masih dalami dari mana asal sabu, dan koordinasi dengan Kemenkumham untuk mengungkap jaringan ini,” terangnya.

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Namun diduga tersangka telah menggunakan sabu. “Urine yang positif, kemungkinan habis makan tersangka ini,” paparnya.

Ayo Baca : BNNP Jambi Musnahkan BB 3 Kg Sabu Dari 3 Tersangka, Salah Satunya Oknum Polisi

Saat ditangkap kata dia, Tersangka tidak melakukan berlawanan. Sehingga tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Jambi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Sebagaimana di atur dalam pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *