Mendapati informasi tersebut, Unit Opsnal yang dipimpin olen Kanit Reskrim Iptu Doddy Basir, langsung bergerak ke TKP. Alhasil memang benar ada 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diletakan di TKP tersebut dalam keadaan sudah dipreteli.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian yang dilakukan pelaku AJP,” ujarnya.
Felix melanjutkan, kemudian Unit Opsnal bergerak mencari keberadaan pelaku AJP dan berhasil menemukan di Perum. Bida Ayu. Selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap pelaku AJP dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut ia curi di Kav. Pancur Swadaya Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk.
Baca Juga : Polres Tebo Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Setelah itu Unit Opsnal membawa tersangka AJP menuju ke alamat tersebut, setelah di sana bertemu dengan pemilik sepeda motor dan mengatakan memang benar sepeda motornya telah hilang dicuri. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sei Biduk guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan itu, terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih merupakan motor yang dicuri, 1 unit sepeda motor merk Jupiter Z tanpa plat warna abu-abu (motor yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian) dan 1 unit sepeda motor merk Vega R (merupakan hasil pengembangan).
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sei Beduk AKP Felix Mauk. (Mulyadi)