Ungkap.co.id – Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan seorang tukang ojek yang diduga terlibat dalam perjudian online.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit mengatakan, seorang tukang ojek asal Banyuwangi, Jawa Timur berinisial AP (37) diamankan pada Sabtu (27/8/22) sekira jam 17.00 Wita di Jalan Pidada Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara.
“Pada saat di tangkap pelaku AP telah menjual togel senilai Rp.228.000 dari jenis togel Sidney, Hongkong dan Singapure dengan cara menerima pasangan togel. Kemudian pelaku memasang melalui username Dhika33 miliknya,” katanya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 178.000. Selanjutnya satu buku catatan rekapan togel, dua unit HP dan satu buku tabungan BCA.
Baca Juga : Polda Jambi dan Jajaran Tangkap 133 Orang Terlibat Judi Online
Ia menjelaskan, dari intrograsi petugas, pelaku mengakui menjual togel karena pekerjaan sebagai tukang ojek sedang sepi. Pelaku menjual sejak setahun lalu dan uang hasil itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Keuntungan yang didapat pelaku, jika pemain kalah sebesar 30%. Namun bila pemain menang sebesar 10%,” jelasnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Agung DP)