Mabuk Miras dan Lem hingga Ngamuk, 6 Orang Keroyok Warga

Polsek Lubuk Baja
HS tersangka pengeroyokan terhadap SA saat diamankan Polsek Lubuk Baja. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Salon Nagoya Newton Blok G No. 10, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi hartono mengatakan, berawal pada Rabu (5/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB, saat itu pelapor istri dari korban SA sedang beristirahat di lantai 2 rumahnya.

Bacaan Lainnya

“Pelapor dikejutkan dengan suara keributan di lantai bawah. Mendengar hal tersebut, pelapor pun penasaran dan langsung melihat dari jendela lantai 2 rumahnya,” kata Budi dalam rilisnya, 23 Februari 2022.

Budi melanjutkan, pelapor melihat korban SA dengan posisi terbaring sedang dikeroyok oleh 6 orang laki-laki tidak dikenal. Pada saat itu, salah satu pelaku berinisial HS sedang memegang balok kayu dan melakukan pemukulan pada bagian punggung belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Disaat itu juga, pelaku lainnya bersama-sama melakukan pemukulan dan menendang korban.

Baca Juga : Jual Lemari untuk Beli Sabu, Kakak Laporkan Adik Kandungnya ke Polisi

Setelah itu, warga di sekitar langsung datang dan meleraikan sehingga dengan adanya kesempatan korban langsung menyelamatkan diri dan para pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan pelapor mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala dan punggung belakang.

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap masing-masing tersangka.

“Selanjutnya pada Senin (21/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, Tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang berinisial HS. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Baca Juga : Polisi Amankan 9 Remaja Minum Tuak dan Ngelem Aibon

Menurut Budi, motif pengeroyokan tersebut dikarenakan tidak terima diusir oleh korban yang pada saat itu meminta uang setelah ngamen di depan Ruko korban. Diketahui pada saat itu tersangka HS dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem).

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara,” pungkasnya. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *