Ungkap.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali menilang truk batu bara yang melanggar jam operasional di Jl. Lingkar Selatan, Talang Bakung, Kamis (10/3/22).
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan penindakan pelanggaran terhadap angkutan barang (batu bara) yang melanggar jam operasional serta penindakan terhadap kendaraan yang melebihi batas kapasitas pengangkutan dan kecepatan.
“Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi patroli secara mobile, dan ditemukan sopir masih melanggar jam operasional kita lakukan penindakan tilang,” ujarnya.
Selain itu, Dhafi menambahkan untuk sasaran pihaknya adalah truk batu bara dan barang yang mengangkut muatan melebihi batas ketentuan, serta membawa kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Baca Juga : Tabrakan Truk Batu Bara dengan Sepeda Motor, 2 Orang Warga Tewas
Dirinya juga mengimbau agar masyarakat pengguna jalan dan pengendara R6 dan R2 dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Hari ini kita tilang sebanyak 8 lembar, dengan kendaraan roda 6 yang kita amankan,” pungkasnya. (Irwansyah)