Langgar Aturan, Dirreskrimsus Tutup Tambang Batu Bara di Koto Boyo Batanghari

Perusahaan tambang batu bara ditutup Polda Jambi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory turun langsung ke lokasi tambang yang ada di Koto Boyo Kabupaten Batanghari, Kamis (16/6/22). Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory turun langsung ke lokasi tambang yang ada di Koto Boyo Kabupaten Batanghari, Kamis (16/6/22).

Kedatangan Dirreskrimsus Polda Jambi beserta Tim karena lokasi tersebut telah ditutup oleh Dirjen Pertambangan aktivitas selama 60 hari kedepannya. Hal ini karena tidak mematuhi Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Nomor 4E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batubara dan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu bara.

Bacaan Lainnya

“Masih kita temukan kendaraan angkutan batu bara yang antre untuk mengangkut batu bara, walaupun sudah ditutup aktivitasnya sementara karena telah melanggar ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga : Langgar Jam Operasional, 19 Truk Batu Bara Ditindak Satlantas Polresta Jambi

Dirreskrimsus juga menghentikan dengan memberi pemahaman kepada para sopir bahwa selama operasional tambang ini dihentikan, tidak boleh ada kegiatan pertambangan. Kemudian Christian langsung menyuruh seluruh mobil angkutan batu bara yang antre untuk meninggalkan lokasi tambang.

“Saya minta para pengusaha tambang agar patuhi Surat Edaran Dirjen Minerba nomor 4 dan nomor 6 tahun 2022 terkait masalah penggunaan waktu jam operasional,” tegasnya.

Dirinya menegaskan angkutan batu bara wajib memiliki badan hukum dan melakukan kontrak serta memiliki IUP dan tidak boleh lagi sistem Delivery Order (DO) harus ada kontrak resmi.

Baca Juga : Polda Jambi: Truk Batu Bara Harus Pasang Nomor Lambung, Ini Aturan

“Yang paling terpenting adalah angkutan batu bara tidak dibolehkan menggunakan BBM subsidi,” sambungnya.

Christian Tory juga menegaskan apabila masih melanggar dan tidak patuh pasa Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Nomor 4 dan nomor 6 ini, pihaknya akan melakukan penindakan serta akan melaporkan ke Kementerian ESDM untuk diberikan sanksi tegas.

“Kita akan terus mengecek tambang yang sudah dihentikan sementara aktivitasnya oleh Dirjen Minerba, jika masih kita temukan ada aktivitas akan kita bubarkan,” tutupnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *