Kunjungi Jambi, Ketua Umum DPP Federasi Hukatan Tolak Perpu yang Disahkan Jadi UU

Ketua Umum DPP Federasi Hukatan KSBSI, Nursanna Marpaung melakukan kunjungan dan konsolidasi ke Provinsi Jambi. Saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Nursanna Marpaung disambut langsung oleh Ketua Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang dan anggotanya, Minggu (26/3/2023). Foto : Syah

Ungkap.co.id Ketua Umum DPP Federasi Hukatan KSBSI, Nursanna Marpaung melakukan kunjungan dan konsolidasi ke Provinsi Jambi.

Saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Nursanna Marpaung disambut langsung oleh Ketua Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang dan anggotanya, Minggu (26/3/2023).

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum DPP Federasi Hukatan KSBSI, Nursanna Marpaung mengatakan kedatangannya ini untuk melakukan peningkatan kapasitas terhadap pengurus Federasi Hukatan KSBSI di Provinsi Jambi.

Kemudian, yang jauh lebih penting adalah untuk membuat strategi atau rencana yang akan dilakukan di Provinsi Jambi terkait dengan telah disahkannya Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Baca Juga : Demo Tolak UU Omnibuslaw Berujung Anarkis, 27 Pelajar di Kota Jambi Diamankan Polisi

Selain itu, juga menyikapi tentang Permenaker No. 5 tahun 2023.

“Ini menjadi tantangan sekali bagi kami Serikat Buruh khususnya Federasi Hukatan. Dimana kita tahu bersama bahwa pekerja sektor padat karya itu saat ini juga dalam kondisi yang tidak baik akan tetapi tetap harus dilakukan pemotongan gaji,” ujarnya, Minggu (26/3/2023).

Maka dari itu, hal ini perlu didiskusikan lebih dalam lagi di Provinsi Jambi ini.

Baca Juga : Polda Jambi Kenakan 28 Pendemo Wajib Lapor dan Sudah Pulang

Selain itu, Nursanna Marpaung menegaskan Federasi Hukatan sangat menolak Perpu yang telah disahkan menjadi Undang-undang karena tidak pro dengan para pekerja butuh atau mendegradasi hak-hak buruh dengan bergabung ke dalam Aliansi Tolak Perpu yang didalamnya juga ada Federasi dari Internasional Support.

Ia menilai Undang-Undang yang sudah disahkan ini tentu menambah kerugian bagi para pekerja mulai dari waktu pekerjaan, upah para pekerja dan terkait PHK, tidak ada kepastian dalam bekerja dan beberapa hal lainnya.

Sebagai masyarakat Indonesia, para pekerja ini juga harus disejahrterakan jangan dibatasi dengan menguntungkan oleh perusahaan.

“Kita menolak sistem Undang-Undang yang telah disahkan ini karena tidak baik ketika Omnibus Law itu terlalu banyak maka harus ada pembatasan dan clusternya supaya tidak terjadi penyelundupan hukum nantinya pada saat pelaksanaannya,”jelas Nursanna.

Sementara itu, Ketua Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi Masta Aritonang mengatakan Ketua Umum DPP Federasi Hukatan KSBSI berkunjung ke Jambi selama 4 hari.

Baca Juga : Diduga Hendak Tawuran, 67 Orang Anak Muda di Kota Jambi Diamankan Polisi

Berbagai kegiatan akan dilaksanakan di Jambi seperti konsolidasi dan sosialisasi terhadap pengurus Federasi Hukatan KSBSI di Provinsi Jambi.

Kemudian, juga silaturahmi dan bekerja sama dengan instansi terkait mengenai kesejahteraan para pekerja di Provinsi Jambi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *