Ungkap.co.id – Terhitung dari 3 Desember 2019 tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 untuk jalur perorangan resmi dimulai.
Sedangkan untuk waktu penyerahan dokumen (syarat dukungan) dimulai dari 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020 mendatang.
Hal ini berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bungo bernomor 4\tpt.OZ.2-Put 1508/KPU-Kab/Xl l/2019 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon
perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2020.
Di dalam surat pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPUD Bungo Muhammad Bisri tertanggal 3 Desember 2019 ini tercantum dokumen yang harus diserahkan ke kantor KPUD Bungo yang beralamat di Jalan M.Saidi No. 622 Muara Bungo, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Formulir Model B.l-KWK Perseorangan surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, dengan jumlah I (satu) rangkap asli;
2. Formulir Model 8.1.I-KWK Perseorangan surat pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang
memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, de jumlah 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan I (satu) rangkap salinan) yang dicetak dari aplikasi SILON;
3. Formulir 8.2-KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dengan jumlah 1 (satu) rangkap asli yang
dicetak dari aplikasi SILON;
4. Formulir B.I-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.I.I-KWK Perseorangan wajib dikelompokan berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain.
Anggota KPUD Bungo, Musfal, S. Pd Divisi Parmas, SDM, dan Sosialisasi mengatakan, hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 12 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
“Maka dari itu KPUD Bungo
mengumumkan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor : 2691PL.02.2-Kptl1508/KPU Kab/X/2019 tentang penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bungo tahun 2020,” kata Musfal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2019).
Diterangkannya, untuk jumlah paling sedikit terkait dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 23.932 ( dua puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh dua ) dukungan dan paling sedikit tersebar pada 9 (sembilan) kecamatan dari 17 ( tujuh belas ) Kecamatan yang ada di Kabupaten Bungo.
“Untuk persyaratan bakal calon harus menyerahkan KTP sebanyak 23.932 sebagai bentuk dukungannya. KTP sebanyak itu merupakan 10 persen dari DPT Kabupaten Bungo,” terangnya.
“Jika berkas dukungan jalur perorangan tersebut diserahkan, maka KPUD Bungo akan melakukan verifikasi. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, maka bakal calon jalur perseorangan bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” terangnya lagi. (Dik)