Ungkap.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan tersangka FR dan kawan-kawan.
Berdasarkan pantauan, KPK melakukan pemeriksaan saksi di gedung Mapolda Jambi lantai 2, Kamis, (5/8/21).
Untuk diketahui pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi, atas nama sebagai berikut:
Baca Juga : Diduga Korupsi Dana Desa, Seorang Mantan Kades Ditahan Polres Lampung Utara
1.HASYIM AYUB (Anggota DPRD Jambi 2014-2019)
2.AGUS RAMA (Anggota DPRD Jambi 2014-2019)
3.MESRAN (Anggota DPRD Jambi 2014-2019)
4.LUHUT SILABAN (Anggota DPRD Jambi 2014-2019)
5.ISMOYATI (IBU RUMAH TANGGA)
6.AMIDY (PNS)
7.HARDONO ALIAS ALIANG (SWASTA)
8.HENDRI (SWASTA)
9.KUSNINDAR(Anggota DPRD Jambi 2014-2019)
10.HENDRI ERIADI (PNS)
11.ISMAIL IBRAHIM (SWASTA). (Irwansyah)