Ungkap.co.id – Melanjutkan berita edisi sebelumnya hingga berita ini kembali dipublikasikan, belum ada respon atau klarifikasi dari oknum dokter tersebut. Setelah LPK-RI Kepri melayangkan surat somasi dan begitu juga dari 10 media cyber yang sudah mempublikasikan berita tersebut.
Andi Asye, Ketua LPK-RI Kepri untuk pengembangan berita seputar persoalan tersebut, mengklarifikasi Awisman (60) selaku Ketua Koperasi Bhineka Jaya (KBJ).
Ketika diklarifikasi terkait persoalan tersebut dibilangan Nagoya, Minggu (15/1/23), kata Andi, Awisman membenarkan adanya cicilan tersebut dan koperasi Bhineka Jaya sebagai fasilitator dalam pengurusan UWT.
“Benar pak, semua kavling yang ada di Bengkong Kolam jumlahnya 400 unit dengan luas tujuh hektar, penerbitan UWT difasilitasi oleh Koperasi Bhineka Jaya. Pada waktu itu ada program pemutihan oleh Presiden Joko Widodo dalam penerbitan sertifikat kavling,” jelas Awisman.
Baca Juga : Usut Pemalsuan KTP, Polda Jambi Akan ke Jakarta Pinta Keterangan Saksi Ahli
Ketika ditanya terdapat ada dua bukti lembaran kertas cicilan lunas atas nama Juelmi tahun 2012 dan oknum dokter tersebut tahun 2019. Awisman menjelaskan bahwa bukti lunas cicilan atas nama oknum dokter tahun 2019 tersebut diterbitkan berdasarkan referensi surat jual beli antara Juelmi dan oknum dokter sebagai pegangan bahwa dia juga memiliki.
“Sungguh, sedikitpun saya tidak merasa curiga karena surat jual beli tersebut oknum dokter dan ibunya yang mengantarkan ke saya agar ditandatangani. Memang disurat itu sudah ada tangan JEM selaku penjual dan tanpa ada tanda tangan saksi walau seorangpun. Sedikitpun saya tidak merasa curiga apalagi saya dan keluarga mereka sudah lama kenal,” imbuh Awisman.
Baca Juga : Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan
Menurut Awisman, saat dirinya tahu melalui pemberitaan bahwa surat jual beli dan tanda tangan JEM diduga dipalsukan oleh oknum dokter itu, terus terang selama ini dibohongi. Masalah ini akan ia mintai pertanggungjawaban oknum dokter tersebut.
“Saya dibohongi selama ini dan kepada oknum dokter itu, saya minta tanggung jawabnya dan secepatnya saya akan menemuinya,” tegas Awisman.
Sementara itu pada Selasa (17/1), LPK-RI Kepri melayangkan surat somasi kedua dan menyambangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam di Sekupang untuk menggali informasi dan pengembangan.
Ketua LPK-RI Kepri, Andi Asye melalui Divisi Penegakan Hukum Sultan Bayu Anggara, SH membenarkan bahwa pihaknya tadi pagi sekira pukul 10.00 WIB menyambangi BPN Kota Batam.
“Kita melayangkan surat somasi yang kedua kepada oknum dokter itu,” pungkasnya.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 7 Sindikat Pembuat Data Vaksin Palsu di Aplikasi PeduliLindungi
Diberitakan sebelumnya, seorang dokter diduga melakukan tanda tangan palsu untuk memperoleh sertifikat dua unit Ruko yang berada di Bengkong Kolam, Jalan Sumatra, Kelurahan Sadai.
Peristiwa ini berawal dari pembelian dua unit Ruko oleh JEM (45) yang dibayar dengan cara dicicil melalui koperasi hingga akhirnya selesai.
JEM seorang ibu rumah tangga yang juga pengusaha ini menceritakan bahwa kedua unit Ruko ini dijual kepada oknum dokter dengan harga Rp900 juta, baru dibayar Rp470 juta dan sisanya menyusul akan dilunasi pada 30 Desember 2022 yang telah disepakati bersama. Namun, hingga sekarang belum ada pelunasan.
Lanjut JEM, dengan kejadian ini dia mengambil langkah untuk mengurus sertifikat dua unit ruko tersebut ke BPN Kota Batam. Setelah bertemu dengan Penjabat BPN ternyata sertifikat Ruko sudah diterbitkan atas nama oknum dokter tersebut.
“Saya tersentak dan tak percaya, kok bisa, padahal saya tidak pernah menjual apalagi membuat surat jual beli, tanya saya kepada Penjabat tersebut. Akhirnya penjabat BPN mengeluarkan sejumlah berkas – berkas pendukung sebagai syarat diterbitkannya sertifikat,” kata JEM.
Baca Juga : Mengaku TNI, Akhirnya Ditangkap TNI dan Diserahkan ke Polisi
Menurut JEM, di situ ada terlihat beberapa kejanggalan, yaitu pernyataan surat jual beli dan tanda tangan. JEM tidak pernah menandatangani perjanjian surat jual beli dan di materai terkesan ada tangan tangan ganda yang dipalsukan.
“Saya ditipu, saya didzolimi. Akan saya tuntut semua yang mendzolimi saya,” ucap JEM.
Atas kasus ini, JEM melimpahkan kuasa dan mempercayakan kepada LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat Indonesia) Propinsi Kepulauan Riau.
Andi Asye, S.Kom Ketua LPK-RI Kepri mengatakan bahwa benar sudah dikuasakan kepadanya dan sekarang dalam tahap somasi. “Kemaren hari Rabu, 10 Januari sudah kita layangkan surat domasi melalui Gakkum LPK-RI Sultan Bayu Anggara, SH kepada oknum dokter itu,” ujarnya.
Baca Juga : 18 Korban KTP Palsu Lapor ke Polda Jambi, Polisi Sudah Kantongi 2 Pelaku
Andi Asye yang juga Ketua Jurnalis Muslim Batam Indonesia menegaskan bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada jawaban dari oknum dokter itu, maka pihaknya akan lakukan upaya hukum.
Ketika diminta klarifikasi terkait permasalahan tersebut kepada oknum dokter yang bersangkutan pada Kamis (11/1/23) belum ada jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum dokter tersebut masih belum menjawab konfirmasi wartawan yang dikirimkan oleh Andi Asye yang mewakili 10 wartawan. (Mulyadi)