Ungkap.co.id – Setiap pengendara kendaraan bermotor ketika memasuki jalan raya haruslah mematuhi aturan yang berlaku. Bukan hanya pengendara saja, akan tetapi kelengkapan surat kendaraan pun harus dijaga.
Baca Juga : Kapolda Jambi Lepas 250 Personil Brimob Perbantuan BKO ke Polda Papua
Apalagi menggunakan fasilitas negara, yakni kendaraan dinas. Tentu harus memberikan contoh yang baik, bukan malah melanggar aturan tersebut. Seperti kejadian kali ini, berdasarkan data yang tercatat di Samsat Jambi dengan nomor polisi BH 1190 HZ dan jenis kendaraan Kijang Innova adalah kendaraan milik Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Baca Juga : Dari Operasi Jaran, Polisi Amankan 15 Orang, 8 Unit Motor, Senpi & Tiga Diantaranya TO
Kendaraan tersebut terjaring razia saat aparat kepolisian melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2019 di kawasan Jalan Patimura, Sabtu (31/08/2019). Pasalnya, pengemudi kendaraan itu tidak memakai safety belt dan diduga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga : Operasi Patuh 2019, Polda Jambi Terjunkan 300 Personil
Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP La Ode Frasetyo mengatakan, seharusnya sebelum menjalankan kendaraan, pengemudi harus melengkapi berkas berkendara dan tetap menggunakan safety belt.
“Pengendara harus mematuhi aturan berlalu lintas. Karena selain menjaga keselamatan pribadi, tetapi juga dapat menyelamatkan orang lain,” tegasnya.
Dikatakannya, dari razia yang digelar dengan 30 personel itu, pihaknya juga berhasil mengeluarkan surat tilang sebanyak 117 lembar dengan rincian STNK 95, dan SIM 13.
“Selain itu kita juga mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 9 unit,” ungkapnya. (Isy)