Sementara dari keterangan Kasatreskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq MU selaku pelapor mengaku tidak tahu jika MI adalah seorang laki-laki. Meskipun diakui pelapor jika ia dan SU memang pernah berhubungan badan.
“Mereka memang sempat berhubungan badan empat kali. Mohon maaf lewat dubur. Pengakuan terlapor, karena yang bersangkutan mengaku sedang datang bulan,” beber Shiddiq.
Baca Juga : Candu Judi Online, Pria di Jambi Ini Gadaikan Motor Kekasihnya
Namun gelagat SU dari hari ke hari makin mencurigakan. Hingga ia meminta cerai, MU dan pihak keluarga menelusuri identitasnya. Baru kemudian diketahui ia ternyata seorang laki-laki.
“Boleh saja SU mengaku jika identitasnya seorang laki-laki sudah diketahui suaminya. Nanti keterangan saksi dan bukti yang kami kumpulkan,” tegasnya.
Informasi sementara yang didapatkan pihak kepolisian, MU dan Mita melangsungkan pernikahan di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri. Mereka dinikahkan oleh kepala dusun tanpa wali nikah. Lantaran SU mengaku hidup sebatang kara.
Baca Juga : Tim Gabungan Gelar Razia Pengendara Tak Gunakan Masker di Kota Jambi
“Mereka nikah siri,” jelasnya.
Terkait identitas di KTP, pihak kepolisian mendapatkan data jika SU melakukan pemalsuan.
“Dia pinjam KTP seseorang atas nama Mita lalu diganti fotonya kemudian difotokopi. Sehingga saat pernikahan dia menggunakan KTP palsu,” beber Kasatreskrim.
Motif penipuan yang dilakukan MI kini masih didalami. Apakah ia melakukannya karena motif uang atau suka dengan sesama jenis. Jika terbukti melakukan penipuan, maka amcaman hukumannya empat tahun penjara.
Sumber : Lombok post