Ungkap.co.id – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Maluku berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bersembunyi di salah satu kelurahan kawasan Cadas, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
DPO Kejati Maluku yang ditangkap di Jambi tersebut adalah Muhammad Ridwan Pattilow terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Water Front City Kota Namlea, yang masuk Daftar Pancarian Orang (DPO) sejak Februari 2020 dan ditangkap Rabu (11/11) di tempat persembunyianya, kata Kajati Jambi, Johanis Tanak melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kamis, 12 November 2020.
Baca Juga : Diduga Korupsi Pengadaan SIRO RSUD H. Hanafie, 2 Warga Bungo di Penjara
Terpidana itu dilaporkan menghilang dan tidak memenuhi atau menjalani putusan pengadilan setelah putusan pengadilan tingkat banding keluar pada Februari 2020.
Setelah diburu keberadaanya beberapa bulan terakhir, Ridwan Pattilow ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya Rabu pagi tadi di kawasan Cadas, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Proses penangkapan terhadap Ridwan Pattilow dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung bersama Kejati Maluku dan tim Kejati Jambi sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang berada di rumah.
“Hasil koordinasi dari Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku diketahui yang bersangkutan berada di Jambi dan sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kajati Jambi, Johanis Tanak.
Proses penangkapan DPO sendiri dipimpin oleh Asintel Kejati Jambi, Muhammad Husein Admaja. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengintaian keberadaan Ridwan Pattilow.
Kajati Jambi mengatakan Ridwan Pattilow sudah ditetapkan terpidana sejak Maret 2020. Ia kemudian ditetapkan sebagai terpidana karena tidak memenuhi putusan pengadilan.
Baca Juga : 33 Kasus Korupsi Diungkap Polda Jambi, Selamatkan Uang Negara Rp 10 M
Ridwan Pattilow ditangkap tanpa perlawanan, menurut informasi yang didapat. Terdakwa sudah sejak lama tinggal di Jambi dan keluarganya banyak di Jambi dan selanjutnya akan dibawa ke Kejati Maluku siang ini untuk di eksekusi.
Terpidana kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan WFC tahap I dan II di Kota Namlea tahun anggaran 2016. Dalam pekerjaan dua tahap ini ditemukan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp6,638 miliar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB Muhammad Ridwan Pattilow, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Dia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta rupiah. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. (Isy)