Ungkap.co.id – Usai diperiksa, pengusaha Ismail Ibrahim, Kabid Bina Marga Provinsi Jambi Tetap Sinulingga, serta Direktur Nai Adhipati Anom, Suarto, ditahan Kejari Tebo pada Rabu, 15 Juni 2022.
Penahanan itu, terkait kasus proyek jalan Padang Lamo, yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ketiganya langsung dibawa ke Lapas Klas IIB Muara Tebo.
Baca Juga : Terdakwa Masuk DPO, Jaksa Bacakan Dakwaan Korupsi Dana BUMDes Olak Besar
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut diduga melanggar hukum.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan Padang Lamo fiktif, sebesar Rp7,3 miliar,” katanya. (***)