Kejari Rohul Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Oksigen dan Gas di RSUD

Korupsi pengadaan oksigen dan gas RSUD Rohul
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan empat tersangka terkait penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul tahun anggaran 2018-2019. Foto : Jumilan/Alfian

Ungkap.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan empat tersangka terkait penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul tahun anggaran 2018-2019.

Demikian disampaikan oleh Kajari Rohul Pri Wijeksono, SH. MH  melalui Kasi Intel Ari Supandi, SH., MH, Jumat (17/12/2021).

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, penetapan empat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Rohul mengantongi alat bukti yang cukup dan telah diterimanya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negera atau daerah dari pihak auditor.

“Kemudian setelah dilakukan ekspos atau gelar perkara yang dipimpin langsung Kajari Rohul terkait adanya dugaan TPK Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rohul tahun anggaran 2018-2019,” ungkap Ari Supandi, SH., MH.

Baca Juga : Diduga Korupsi Pengadaan SIRO RSUD H. Hanafie, 2 Warga Bungo di Penjara

Diterangkannya, ke empat tersangka tersebut, FH sebagai Direktur RSUD Rohul tahun 2017, NR sebagai Direktur RSUD Rohul tahun 2018 hingga saat ini, SR sebagai Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS Komisaris PT BBS serta Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Setelah penetapan empat tersangka tersebut, sambungnya, kemudian Penyidik pada Kejari Rohul melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,” tuturnya.

“Empat tersangka tersebut akan dititipkan di Polres Rohul-Pasir Pengaraian dan bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak Penyidik pada Kejari Rohul,” kata Ari lagi.

Baca Juga : KPK Tahan Apif Firmansyah Dugaan Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Ari menjelaskan, untuk nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129.

Ari meminta agar segenap masyarakat Kabupaten Rohul untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan TPK.

“Kemudian perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rohul,” pungkasnya mengakhiri. (Milan/Alfian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *