Oleh: Dr. Suriyanto, SH.,MH.,M.Kn, Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik
Ungkap.co.id – Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2026 menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pengusaha tambang mengenai potensi penghentian operasi sementara dan dampak lanjutan terhadap tenaga kerja (risiko pengangguran).
Keterlambatan persetujuan RKAB dan pembatasan produksi dinilai memicu ketidakpastian usaha, yang berisiko mengurangi pemasukan negara dan berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja (pengangguran).
Meskipun ada relaksasi, keterlambatan birokrasi dalam penerbitan RKAB 2026 ini menciptakan tekanan operasional dan ekonomi di sektor pertambangan, dan membuat pelaku usaha sektor pertambangan menghadapi tekanan operasional.
Kebijakan Menteri ESDM untuk meningkatkan harga batu bara memang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan. Namun, perlu dipertanyakan apakah kebijakan tersebut harus mengorbankan pelaku usaha dan pekerja.
Pelaku usaha tambang batu bara mengalami kerugian finansial akibat penurunan produksi dan harga jual yang rendah. Pekerja tambang batu bara terancam kehilangan pekerjaan akibat penghentian operasional perusahaan.
Penurunan produksi batu bara dapat mengurangi pendapatan negara dari sektor pertambangan.
Baca Juga : Pimpinan DPRD Bungo Dampingi Bupati Mashuri Terima Opini WTP
Kebijakan Menteri ESDM dapat dikatakan tidak sepenuhnya benar jika mengorbankan pelaku usaha dan pekerja. Sebaiknya, kebijakan tersebut harus seimbang dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri tambang batu bara, Mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan, Melindungi kepentingan pekerja dan pelaku usaha, menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan batu bara.
Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan nama dan perusahaannya bahwa akibat dari lambannya pengurusan adminitrasi juga aturan ESDM yang berubah ubah, perusahaan kena dummurage berhari-hari dan denda ratusan juta perhari. Pelaku usaha tersebut juga harus bayar cicilan .
Artinya akibat dari kebijakan Mentri ESDM ini menjadi permasalahan berantai, ke pihak-pihak lainnya seperti sektor perbankan, sektor alat berat, sektor perkapalan pengangkutan, sektor pekerja. Akhirnya pelaku usaha menanggung beban yang cukup berat. Padahal kewajiban terhadap pemerintah tetap harus dibayar jika usaha berjalan lancar.
Harusnya kebijakan satu kementrian saling mendukung pada kementrian lain juga pada program kerja pemerintah yang ingin menciptakan lapangan kerja juga meningkatkan APBN untuk kebutuhan rakyat dan negara.
Hal ini harus menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto terhadap kinerja Menteri ESDM selaku pembantunya, bukan jadi pemicu kegaduhan atau pemicu banyaknya peningkatan pengangguran serta menurunkan pendapatan negara karena satu kebijakan yang menyulitkan pelaku usaha dan pekerja dibidang tambang batu bara dan bidang lainnya.
Dampak kebijakan Menteri ESDM juga dikeluhkan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), yang mengungkapkan pengaruh pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang untuk tahun 2026, terutama terhadap harga batunbara ke depan.
Harga batu bara sangat ditentukan oleh respons pasar global dan kebijakan negara konsumen utama. Tapi pasar batu bara bersifat global dan sangat responsif. Jika terjadi penyesuaian produksi, pasar tidak akan diam, tetapi akan bereaksi dengan mencari alternatif pasokan. Ini yang menjadi kekhawatiran pelaku usaha batu bara.

